LKBHMI PB HMI Minta KPK Telusuri Temuan BPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

INFOPERS

(LKBHMI PB HMI Minta KPK Telusuri Temuan BPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara/Foto:Istimewa)

JAKARTA– Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Ikhsan Jamal selaku Pengurus Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) mengungkap, Permasalahan tersebut disebabkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak optimal menelaah RKAS Dana BOS, menelaah kesesuaian alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya termasuk sisa Dana BOS tahun sebelumnya, dan mengelola utang yang bersumber dari Dana BOS serta mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS. Sebagaimana yang tertera dalam salinan BPK.

“Atas dasar temuan BPK, saya menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi, sehingga berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Ujarnya saat dihubungi via WathsApp.(21/8/2021)

Ia mendesak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan atas temuan BPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Sultra.

“Tentu case ini akan menjadi atensi Bakornas LKBHMI PB HMI, kami akan tagih Komitmen Pemberantasan Korupsi dan upaya penegakkan hukum oleh KPK di bawah Kepemimpinan pak Firli Bahuri. Tegas Ikhsan.

Sebelumnya, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Sultra berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Tahun anggaran 2020 ditemukan Pengadaan tandon air pada belanja modal peralatan mesin sebesar Rp. 890, 560.000.00,- yang diserahkan ke Sekolah Swasta bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang seharusnya di anggarkan sebagai Belanja Barang untuk di serahkan kepada masyarakat.

Baca Juga  Ada Mafia Tanah di PN Karang Asem Bali, Diduga Oknum Panitera PN? Sengaja Lakukan Salah Catat

Terdapat realisasi belanja modal peralatan dan mesin dari Dana Belanja Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 553. 339. 849, 00,- bukan merupakan Aset Tetap Peralatan dan Mesin, namun merupakan barang pakai habis yang seharusnya di anggarkan sebagai belanja barang.

Selain itu, realisasi belanja gedung dan bangunan bersumber dari DAK fisik sebesar Rp. 18.031.591,150,- bukan merupakan aset tetap gedung dan bangunan tetapi berupa perabot yang merupakan aset tetap peralatan dan mesin, seharusnya di anggarkan sebagai belanja modal peralatan dan bangunan yang bersumber dari DAK menjadi satu antara gedung dan bangunan dan perabotnya.

Temuan lainnya, Belanja Modal Peralatan Mesin Pengadaan Komputer yang Bersumber dari Dana BOS TA 2019 Direalisasikan pada TA 2020 tanpa Dasar Anggaran Sebesar Rp. 831.724.500,00
Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara TA
2020 menyajikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin dengan anggaran sebesar Rp.170.010.975.577,47 dan terealisasi sebesar Rp150.844.342.326,00 atau 88,73% dari anggaran. Dari nilai anggaran tersebut, diantaranya digunakan untuk Kegiatan Pengadaan Komputer sebesar Rp 4.826.414.200,00 dan terealisasi sebesar Rp.5.506.187.900,00 atau 114,08% dari anggaran, dari anggaran, nilai realisasi tersebut menunjukkan terjadi pelampauan anggaran sebesar Rp. 679.773.700,00 atau 14,08%.(***)

Foto: Ikhsan Jamal selaku Pengurus Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI)/BLS