Jakarta,Infopers.com – Lea Lindrawijaya Suroso, mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Batam, kembali mendatangi Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H., pada Rabu siang,18 September 2024.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang berlangsung pada 13 Agustus 2024. Hingga saat ini Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Lea sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan dari pihak pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media beberapa waktu lalu. Dalam pernyataannya, Kamaruddin menegaskan bahwa uang yang dianggap sebagai uang negara telah dikembalikan oleh Lea, meski menurutnya, uang tersebut bukanlah dana negara.
Kamaruddin didepan awak media menyampaikan proses hukum yang dijalani Lea, terutama dalam pengajuan PK. Ia menyoroti ketidak sesuaian dalam penanganan kasus ini di tingkat Mahkamah Agung.
Menurut Kamaruddin, ada banyak kekeliruan dalam proses pembuktian dan pemanggilan saksi.Beberapa saksi penting tidak dihadirkan, sehingga kasus ini terkesan tidak transparan dan cenderung diabaikan.
Kamaruddin juga menyebutkan adanya sejumlah guru yang ikut menikmati dana dari penjualan buku dan kegiatan sekolah, namun tidak diperiksa secara serius. “Saksi-saksi menyatakan bahwa mereka ikut menerima dana tersebut.Bukti-bukti sudah diajukan, termasuk tanda tangan penerimaan dan kuitansi pembayaran untuk berbagai kegiatan seperti outbound,” jelasn Kamaruddin.
Ditempat yang sama Lea Lindrawijaya Suroso menambahkan bahwa keputusan yang diambil oleh pengadilan sangat tidak adil, uang yang digunakan bukanlah dana BOS, melainkan hasil cashback dari penjualan buku yang sah menurut peraturan. Ia juga menyebut bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan sekolah dan guru-guru, dan seluruhnya telah dikembalikan.
Lea mempertanyakan mengapa hanya dirinya dan bendahara yang dihukum, sedangkan guru-guru yang turut menikmati dana tersebut tidak tersentuh hukum. “Saya merasa diperlakukan tidak adil. Mengapa hanya saya dan bendahara sekolah yang disalahkan sementara mereka yang menerima dana juga tidak dihukum?” ucapnya.
Lea merasa bahwa keputusan pengadilan tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, yang seharusnya menjadi acuan dalam menangani kasus semacam ini.
Lea berharap agar Peninjauan Kembali yang diajukannya segera dikabulkan dan diproses dengan adil. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak meminta apa pun selain keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum yang berlaku. “Saya hanya ingin keputusan yang diambil berdasarkan aturan yang jelas, tidak lebih dari itu,” tegas Lea.
Kasus ini semakin rumit dengan adanya perdebatan mengenai legalitas penggunaan dana cashback dari penjualan buku. Menurut Lea, dana tersebut digunakan untuk kepentingan sekolah dan tidak ada satu pun peraturan yang dilanggar. Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 yang memperbolehkan sekolah menerima sumbangan dari masyarakat, termasuk dari penjual buku.
Peran auditor yang seharusnya melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap laporan keuangan sekolah, termasuk dana BOS dan SPP. Ia mengaku telah menyurati Gubernur dan Inspektorat untuk dilakukan audit, namun tidak mendapat respons yang memadai. “Kami sudah meminta untuk diaudit agar tidak ada kesalahan, namun permintaan kami tidak ditanggapi,” terang Lea.
Kasus ini masih terus berlanjut, dan Lea berharap agar media dan publik terus mengawal proses hukum yang ia jalani. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, ia yakin keadilan akan berpihak padanya. “Saya percaya kebenaran akan terungkap, dan hukum akan ditegakkan dengan adil,” pungkasnya.
Ini kasus Lea Lindrawijaya Suroso menjadi salah satu contoh betapa kompleksnya permasalahan hukum di sektor pendidikan, terutama terkait pengelolaan dana sekolah. Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung yang diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan dalam kasus ini.











