Kuasa Hukum Paulus Edison Mengharapkan Pertemuan Besok Pihak OJK Menghadirkan Dwiyadi Mulyawan Head Collection PT.BPR INTIDANA SUKSES MAKMUR CABANG MATRAMAN

Immanuel Sitanggang .S.H

Foto  :  Immanuel Sitanggang Hutagalung.S.H

Jakarta.infopers.com –   Kuasa hukum dari Paulus Edison – Immanuel Sitanggang ,S.H mendatangi PT. BPR Intidana Sukses Makmur  yang kedua kalinya yang beralamatkan di Jl. Tiang Bendera II No. 92 RT. 02/ RW.3 Roa Malaka, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat terkait hutang piutang sebesar Rp.200.000.000 (Dua ratus Juta Rupiah).(14/12/2021)

Immanuel Sitanggang yang mewakili clientnya Paulus Edison, dengan itikad baik dan berharap untuk bertemu secara langsung Dwiyadi Mulyawan selaku Head Collection yang melayangkan surat perihal penyelesaian hutang tidak dapat di temui kembali, dengan alasan Pak Dwiyadi Mulyawan sedang keluar kantor kata Sigit sebagai Ast Head Collection, “jelasnya.

Immanuel Sitanggang, S.H yang saat itu juga didampingi oleh awak  media merasa  kecewa   karena   tidak bertemu langsung Pak Dwi,  saat pertemuan pertama belum ada solusi yang dicapai dalam permasahan tersebut,” ucapnya.

Kedatangan Immanuel Sitanggang, S.H sebagaimana adanya surat PT.BPR INTIDANA SUKSES MAKMUR tertanggal 15 Nopember 2021 ‘ Bahwa Plafon Fasilitas Kredit yang diberikan PT.BPR INTIDANA SUKSES MAKMUR CABANG MATRAMAN kepada Kliennya yaitu Bapak Paulus Edison sebesar Rp.200.000.000 (Dua Itatus Juta Rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor:56546/ISM/PK-KMG/01 19, Dengan Jaminan Sertifkat No:1721 (dengan nilai taksir senilai # 3 Miliar rupiah), Jangka Waktu 48 (empat puluh delapan) bulan, selanjutnya Angsuran per Bulan sebesar Rp.6.566.667 (enam juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah), terdiri dari bunga sebesar Rp 4.069.661 (empat juta enam puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah) , Pokok sebesar Rp 2.547.815 (dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas rupiah) yang mana client nya selama menjadi Nasabah/debitur/konsumen sangat beritikad baik yang melakukan Pembayaran selalu LANCAR/TIDAK PERNAH MENUNGGAK adapun TOTAL Pembayaran yang telah di lakukan sebesar  Rp. 153.620.000 (seratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah),”paparnya.

Baca Juga  "Dewan Pers Tidak Cermat Memeriksa Dokumen di Institusinya Sendiri"

Immanuel Sitanggang,SH juga menjelaskan bahwa dengan adanya covid – 19 clientnya mengalami penurunan secara finansial, yang membuat kesulitan dalam pembayaran kekurangan hutangnya,”terangnya.

Dengan pertemuan pertama yang di harapkan memberi solusi ternyata Pak Dwi menolak untuk bertemu dan kedatangannya yang kedua kalinya  ini juga begitu, lebih lanjut dikatakan, jika tidak bisa bertemu dan berbicara  dengan Pak Dwi Yadi Mulyawan sangat percuma tidak ada solusi, karena yang menandatangani surat ini adalah Pak Dwi dan saya ingin meyakinkan apa benar Pak Dwi yang membuat surat ini, kalau kita membuat surat menyurat kita harus tau etika dalam surat menyurat, yang membuat surat harusnya dia yang harus di temui bukan diwakili oleh orang lain,” tegasnya.

“Untuk pertemuan besok, saya minta kepada pihak OJK Pak Dwi di wajibkan untuk hadir, kalau tidak hadir, saya akan menolak untuk datang, karena undangan ini bukanlah saya yang mengundang tapi dari pihak OJK dan hal itu harus di hormati, ” ujar  Immanuel Sitanggang, SH.

“Tolong hargai kedatangan kami. Kami tidak mau menunggu – nunggu lagi waktu saya tidak banyak. Saya juga tidak mengurusi masalah ini saja, ,” pungkas Kuasa Hukum Paulus Edison.(B -R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *