Kuasa Hukum Andi Mulyati, Ahmad Yani SH, MH Kecewa saat sidang Praperadilan gugatan kasus DPO yang telah SP3 oleh Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan

Jakarta,Infopers.com-  Ahmad Yani, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Pelapor Andi Mulyati SE mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/9/24)

“Perkara kami di terima dan terlapor di jadikan tersangka tapi kenapa di SP3 Polda Metro Jaya tanpa ada proses hukum, dan dianggap sudah Kadaluarsa” ujarnya.

Sidang ini terkait gugatan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan suap politik uang ( money politik ) yang melibatkan calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat,( NW ) untuk daerah pemilihan Jakarta 3 ( Jakarta Utara, Jakarta barat, kepulauan seribu ) Ahmad Yani menilai adanya sekenario dalam proses hukum tersebut.

Andi Mulyati, seusai sidang, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang menyebut ” kasus tersebut sudah kadaluarsa ” kata Andi mulyati di depan awak media saat sidang selesai .Selasa (10/9/24).

Hakim menjelaskan bahwa gugatan kami diterima dan tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, mengapa kasus ini di-SP3 kan oleh Polda Metro Jaya tanpa melalui proses yang jelas? Ini membuat kami merasa kasus ini masih belum tuntas,” ujar Andi Mulyati.

Ahmad Yani, selaku kuasa hukum, juga menyoroti keputusan hakim yang dinilainya tidak sesuai dengan harapan, ” dan dianggap tumpul ke atas tajam ke bawah,

“Kami secara pribadi atas nama Klien merasa kecewa, kenapa, karena secara otoritas hakim seharusnya memberikan putusan , Tapi setelah kita sikapi kesimpulan – kesimpulan pertimbangan – pertimbangan hukum yang di sampaikan majelis hakim terkait kadaluarsa pada 13 Maret 2024, sampai paling akhir 15 Maret 2024 dan ini patut di duga sebuah langkah – langkah sekenario akal – akalan di mana di antaranya ada KPU, Bawaslu, Penyidik dan kejaksaan tinggi.” tegasnya.

Baca Juga  LSM KCBI Sikapi Tentang Bayi yang Meninggal Diduga Kelalaian pihak Puskesmas Pembatu 

Kuasa Hukum Ahmad Yani mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kliennya yang berujung pada penetapan tersangka dan DPO, namun kemudian mengeluarkan SP3 secara sepihak.

“Kami sangat kecewa, Kenapa kami menganalisa demikian, seharusnya perihal seperti ini tidak dapat di tindak lanjuti, kenapa pada saat klien kami membuat laporan di Polda metro jaya itu di tindak lanjuti, sampai kami mengikuti proses nya, si terlapor menjadi tersangka, bahkan masuk daftar pencarian orang ( DPO) dan di lakukan pengnangkapan di rumah tersangka akan tetapi kok ada SP 3 sepihak, ada apa ? tanyanya.

Kami meminta kepada masyarakat Indonesia khususnya pemerhati hukum dan pemerhati Demokrasi di negeri ini, tidak usah lagi di buat UU Pemilu yang pada hakekatnya menghabiskan uang rakyat. UU itu di buat untuk apa? untuk menegakan hukum, tapi kita tahu hukum di Indonesia, No Viral no Justice, No duit no kekuasaan, tidak akan mendapat keadilan. Dan kami akan terus mengupayakan terobosan lain untuk menyikapi putusan praperadilan hari ini, tutupnya.
Sidang yang berjalan singkat di ruang 05 menghadirkan kuasa hukum pemohon dan seorang termohon dari Polda metro jaya,di saksikan dari 2 kubu , 1 kubu dari pihak ( NW ) dan 1 dari pihak penggugat,berjalan damai walaupun ada teriakan dari pihak  (NW ) namun secara global berjalan lancar.