KSBSI DKI Jakarta Hormati Penetapan UMP Tahun 2023

Jakarta, infopers.com – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta menghormati keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2023.

Koordinator Wilayah KSBSI DKI Jakarta M Hori mengatakan sejalan dengan itu pihaknya tetap patuh sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami hormati dan memang sudah ada jalurnya sendiri bagi pihak-pihak yang kurang puas atas keputusan itu,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).

KSBSI DKI Jakarta, ucap Hori, juga tetap bergandengan tangan dengan seluruh stakeholder serta pemangku kepentingan dalam menciptakan kondusifitas demi iklim investasi tetap terjaga dengan baik.

“Usai penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2023, bagi kami KSBSI DKI Jakarta penting untuk senantiasa mendukung pemerintah khususnya teman-teman di kepolisian dalam menghadirkan situasi yang aman dan nyaman demi kebaikan semua pihak,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI tahun 2023 sebesar Rp4.901.798 per bulan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas sebagai pedoman upah.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Baca Juga  Peringati HPN, Bhiksu Gunabhadra: "Bahwa Pers itu unsur penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa"