Korban Pengrusakan Rumah Menuntut keadilan kepada Mahkamah Agung

Berita, Catatan796 Views

INFOPERS

(Foto: Lydiawati Dhaki/L-D)

Jakarta|www.infopers.com-– Kasus pengrusakan rumah mewah yang dilakukan oleh Lydiawati Dhaki alias L-D kini terus berlanjut dan sudah memasuki tahap kasasi. Dimana sebelumnya didalam persidangan yang digelar di pengadilan Jakarta utara, pelaku hanya di vonis oleh hakim empat bulan percobaan dipotong masa tahanan. Sementara rekan pelaku Fatrokhi alias F-R yang menerima perintah dari L-D untuk melakukan pengrusakan divonis enam bulan.

Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya didalam persidangan menuntut pelaku Lydiawati Dhaki alias L-D dengan hukuman 10 bulan penjara, karena telah terbukti melakukan pengrusakan rumah tetangganya sendiri yang bernama Hendra.

Melalui tim kuasa hukumnya Djamaludin & Partner korban pun merasa kecewa dengan putusan ini. “Kami sebagai kuasa hukum mewakili korban tentu merasa sangat kecewa, dimana pada saat korban membutuhkan keadilan yang seadil-adilnya dari pihak penegak hukum malah didzolimi. Tentu kami sangat kecewa dengan putusan ini”. Mohammad Din Toatubun SH, ( tim kuasa hukum).

Jaksa penuntut umum yang tidak puas dengan keputusan hakim pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan putusan banding yang diajukan pada tanggal 24 Mei 2021 Nomor 31/Akta.pid/2021/PN.Jkt.Utr. dan jo.Nomor 4/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr. Tetap tidak membuahkan hasil, dimana Pengadilan Tinggi tetap menguatkan dan menetapkan putusan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sah dengan no putusan Nomor 159/PID/2021/PT DKI pada tanggal 23 juni 2021.

Demi mendapatkan keadilan, korban yang merasa terzalimi terus berupaya menempuh jalur hukum melalui jaksa pengadilan utara hingga tahap kasasi. Dan meminta kepada para penegak hukum untuk dapat bersikap adil dalam kasus ini.(dok/Br)

Baca Juga  Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.