Korban Pengrusakan Rumah Menuntut keadilan kepada Mahkamah Agung

INFOPERS

(Foto: Lydiawati Dhaki/L-D)

Jakarta|www.infopers.com-– Kasus pengrusakan rumah mewah yang dilakukan oleh Lydiawati Dhaki alias L-D kini terus berlanjut dan sudah memasuki tahap kasasi. Dimana sebelumnya didalam persidangan yang digelar di pengadilan Jakarta utara, pelaku hanya di vonis oleh hakim empat bulan percobaan dipotong masa tahanan. Sementara rekan pelaku Fatrokhi alias F-R yang menerima perintah dari L-D untuk melakukan pengrusakan divonis enam bulan.

Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya didalam persidangan menuntut pelaku Lydiawati Dhaki alias L-D dengan hukuman 10 bulan penjara, karena telah terbukti melakukan pengrusakan rumah tetangganya sendiri yang bernama Hendra.

Melalui tim kuasa hukumnya Djamaludin & Partner korban pun merasa kecewa dengan putusan ini. “Kami sebagai kuasa hukum mewakili korban tentu merasa sangat kecewa, dimana pada saat korban membutuhkan keadilan yang seadil-adilnya dari pihak penegak hukum malah didzolimi. Tentu kami sangat kecewa dengan putusan ini”. Mohammad Din Toatubun SH, ( tim kuasa hukum).

Jaksa penuntut umum yang tidak puas dengan keputusan hakim pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan putusan banding yang diajukan pada tanggal 24 Mei 2021 Nomor 31/Akta.pid/2021/PN.Jkt.Utr. dan jo.Nomor 4/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr. Tetap tidak membuahkan hasil, dimana Pengadilan Tinggi tetap menguatkan dan menetapkan putusan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sah dengan no putusan Nomor 159/PID/2021/PT DKI pada tanggal 23 juni 2021.

Demi mendapatkan keadilan, korban yang merasa terzalimi terus berupaya menempuh jalur hukum melalui jaksa pengadilan utara hingga tahap kasasi. Dan meminta kepada para penegak hukum untuk dapat bersikap adil dalam kasus ini.(dok/Br)

Baca Juga  Ihwal Demo 11 April, Ismail Marasabessy: Mahasiswa Jangan Mudah Tergiring Isu Provokatif