KLHK Selidiki Perusahaan di Balik Gelondongan Kayu, PB LMII Desak Penindakan

Berita1419 Views

JAKARTA – Banjir besar yang merendam wilayah Sumatera meninggalkan jejak pada lumpur yang menutup jalan, rumah yang hancur, dan warga yang mengungsi, sekaligus menghadirkan kebenaran pahit mengenai kerapuhannya tata kelola ruang hidup di negeri ini.

Arus deras yang membawa gelondongan kayu, sedimentasi material, serta puing hutan penyangga tampak bahwa ekosistem hulu telah kehilangan fungsinya sebagai pelindung alami.

Banjir telah menjelma penanda bahwa negara terlalu lama mengoreksi koreksi atas izin kebijakan yang menggerus daya tahan bumi sendiri.

Ketua Umum Pengurus Besar Liga Mahasiswa Islam Indonesia (PB LMII), Ali Aludin Hamzah, menegaskan bahwa gelondongan kayu yang hayut bersama banjir merupakan bukti telanjang bahwa struktur ekologis sudah patah. Pohon-pohon yang seharusnya menahan tanah, menyerap udara, dan memecah debit air justru ditemukan berjejer sebagai saksi dari kebijakan yang gagal memihak keseimbangan ekologis.

Dalam pengungkapannya, bencana kali ini adalah kumpulan dari legalisasi eksploitasi yang bertahun-tahun dianggap sebagai norma pembangunan.

Ali menilai suatu negara tidak dapat lagi bersembunyi di balik frase cuaca ekstrem atau anomali iklim. Ketika izin terus diberikan, konsesi melebar tanpa kendali, dan kawasan penyangga menyusut, maka udara akan turun tanpa ada kekuatan ekologis yang menjinakkan lajunya.

Banjir yang menelan korban jiwa, perusakan pemukiman, dan memutus logistik kemanusiaan adalah konsekuensi langsung dari keputusan-keputusan yang setelah disetujui atas nama investasi, tetapi dibayar mahal oleh rakyat di wilayah yang terdampak.

Ali menegaskan bahwa banjir Sumatra tidak sekadar menyingkap kegagalan teknis tata ruang, melainkan mengangkat lapisan realitas yang selama ini ditahan dalam ruang publik dalam hal ini ekspansi izin yang dibingkai sebagai strategi investasi ternyata melahirkan pola ketergantungan negara pada modal dan meminggirkan fungsi rakyat sebagai pemilik ruang hidup.

Ia menuturkan bahwa skema perizinan yang dilindungi jargon ekologi pembangunan justru menciptakan ketidakadilan yang diwariskan dari tahun ke tahun tanpa koreksi serius.

Dan ironisnya ruang intervensi pemilik modal terlalu terlihat, mengindikasikan adanya pembungkaman masif terhadap masyarakat adat, aktivisme, dan mahasiswa yang memperjuangkan keberlangsungan ruang hidup. Hal itu diperburuk oleh diamnya negara atas investasi yang memporak-porandakan masyarakat di daerah,” Katanya

Pernyataan tersebut. dan suara yang mencoba mengingatkan justru disisihkan.

Bagi PB LMII, banjir hanyalah bentuk fisik dari ketimpangan kebijakan yang selama ini diberi tempat dalam legitimasi negara. Pemulihan Sumatra karenanya tidak bisa hanya dipahami sebagai pemulihan korban, tetapi pemulihan akal sehat masyarakat terhadap model pembangunan yang menggerus hulu dan menyumbang warga di hilir.

Ketua Bidang Kesehatan, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan PB LMII, Rahmat Sirvev, menegaskan bahwa bencana Sumatera harus menjadi jeda sejarah. Ia mengingatkan bahwa perizinan berbasis produksi tanpa keseimbangan daya dukung telah menciptakan siklus risiko: erosi, sedimentasi, tekanan hidrologis, hingga banjir bandang yang datang seperti amukan tanpa aba-aba. Rahmat menegaskan bahwa audit menyeluruh terhadap seluruh konsesi hulu adalah urgensi negara yang tak dapat ditunda. Tanpa koreksi, banjir berikutnya menjelma keniscayaan.

Ia menilai penanganan banjir tidak boleh berhenti di dapur umum, perahu karet, tenda bantuan, dan menghitung-hitung kerugian material. Tugas negara adalah memastikan ruang hidup tidak terus dilukai.

Banjir Sumatra, menurutnya, adalah pesan keras bahwa terhentinya koreksi izin sama saja dengan memperpanjang penderitaan warga. Rahmat menegaskan perlunya moratorium izin baru di kawasan hulu, pencabutan izin bagi perusahaan yang merusak, serta penindakan hukum tanpa kompromi terhadap pengelola yang membiarkan pembalakan legal maupun terselubung.

Data terbaru dari otoritas lingkungan memperkuat pernyataan PB LMII. Pemerintah melalui KLHK membuka penyelidikan atas perusahaan yang diduga terkait kayu-kayu yang ditemukan hanyut dalam banjir, termasuk potensi pencabutan izin dan penindakan hukum. Namun bagi PB LMII, tindak lanjutnya tidak dapat dihentikan pada wacana. Keadilan ekologis harus hadir melalui langkah-langkah konkret dan terukur, karena kerusakan telah melewati tahap peringatan.

Dalam narasi ini, negara dituntut tidak sekedar menanggulangi dampaknya, namun bertanggung jawab atas alasannya.

“Ketika hutan terus dikecilkan, udara akan mencari jalurnya sendiri dan masyarakat menanggung akibatnya,” ujar Rahmat.

Banjir yang mengubur desa, merenggut kehidupan, dan memutus akses hidup adalah peringatan keras bahwa ruang hidup tidak dapat direduksi menjadi angka investasi dan nota konsesi. Alam memiliki tata hukumnya sendiri dan Indonesia sedang memikul akibat dari pengabaian panjang terhadapnya.

PB LMII menyatakan kesiapan mengawal langkah korektif negara, namun mengingatkan bahwa koreksi adalah pemulihan martabat ekologis. Banjir Sumatra adalah bab terbuka yang menuntut tanggung jawab: menghentikan ekspansi rakus, mengembalikan hutan pada fungsi asalnya sebagai pelindung, serta menegakkan disiplin ekologis yang selama ini dikesampingkan demi pertumbuhan semu.

Negara kini berada pada batas antara keberanian koreksi dan ulangan tragedi. Tugas negara ialah menghadirkan keseimbangan ruang hidup, menjaga kelangsungan ekologis, dan memastikan pembangunan berdiri di atas kesadaran bumi, bukan di atas kubangan yang lahir dari kesalahannya sendiri.

Baca Juga  NGERI !! Mei Seorang Perempuan DPO Diklaim Telah Lakukan Perbuatan Pidana