PARAH!! Ketua RW ini Dinilai Persulit Bahkan Halangi untuk Jalankan Usaha Kos-Kosan

INFO  PERS

Foto :  Istimewa

KETUA RW 018 di Perumahan Harapan Indah Cluster Aralia, Tarumajaya, Kab.Bekasi, dinilai berupaya mempersulit warga untuk menjalankan usaha kos-kosan.

Diketahui, Bambang Hartono pemilik gedung kos-kosan dipersulit dalam hal ini, padahal dikaji dari semua unsur memenuhi persyaratan.

Mirisnya, Ketua RW juga memasang spanduk bernada intimidatif yang diklaim bahkan mencederai keadilan warga.

Aneh nya lagi, sebagian warga RW 018 juga memprotes akan kenaikan biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dianggap tidak transparan dan tidak sesuai dengan musyawarah sepakat, bahkan disinyalir adanya dugaan penyalahgunaan dana IPL untuk kepentingan pribadi.

Sementara, Bambang Hartono pemilik usaha mengungkapkan bahwa sejak pengajuan izin usah kos-kosan pada Juni 2024 sang Ketua RW 018 terus mencoba menghalangi proses perizinan meskipun Ia telah mengantongi dokumen resmi seperti izin OSS dan persetujuan pemerintah lain nya.

“Saya sudah ikuti prosedur hukum, tetapi tetap ditolak dengan alasan yang tidak masuk akal,” ujar Bambang, (20/11)

Bahkan diklaim sang Ketua RW juga memasang spanduk bertuliskan “Aralia Tidak ada Kos-Kosan” di gerbang perumahan, lengkap dengan logo Polri, TNI, dan pemerintah daerah.

“Ini jelas intimidasi. Penggunaan logo-logo instansi negara tanpa dasar dan ini bentuk tekanan yang melanggar hukum,” tambah Bambang.

Bambang mengungkapkan bahwa tamu kosnya pernah diusir oleh pihak keamanan atas perintah Ketua RW.

Merasa tidak mendapat keadilan, Bambang pun melaporkan kasus ini ke Polsek Tarumajaya pada Oktober 2024 dengan nomor laporan STTL/1/X/2024/Sek.Tj. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penyelidikan.

Kenaikan IPL dan Dugaan Penyalahgunaan Dana RW 018

Selain isu kos-kosan, keresahan juga muncul terkait keputusan sepihak Pengurus RW 018 menaikkan biaya IPL dari Rp250.000 menjadi Rp350.000. Keputusan ini diambil melalui voting antara Pengurus RW dan Ketua RT tanpa melalui musyawarah dengan warga sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU)

Permintaan transparansi penggunaan dana IPL pun menjadi sorotan. Setelah laporan keuangan periode Januari–Agustus 2024 dipublikasikan, ditemukan sejumlah pengeluaran yang dianggap tidak sesuai, seperti:

Membuka unit usaha (carwash, air minum isi ulang, usaha las). Membeli 1 unit mobil.

Membayar biaya notaris untuk pendirian yayasan tanpa persetujuan warga.

“Kami tidak menolak kenaikan IPL, tetapi keuangan harus transparan. Penggunaan dana yang tidak jelas seperti ini tidak dapat dibenarkan,” ujar salah satu warga.

Harapan Warga untuk Penyelesaian Adil

Warga RW 018 berharap Kepala Desa Pusaka Rakyat dapat memediasi penyelesaian masalah ini. Selain itu, mereka meminta agar dugaan penyalahgunaan dana IPL diusut tuntas oleh pihak berwenang.

“Kami ingin lingkungan kami tetap kondusif dan penuh keadilan. Jangan sampai ada tindakan intimidasi dan arogansi yang terus terjadi,” pungkas Bambang Hartono mewakili keresahan, bahkan warga membuat laporannya/ ditembuskan ke – Camat Tarumajaya, Bupati Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Presiden Republik Indonesia. (Red)

redaksi media : IPRI / www.Infopers.com/Ist