Kepala FIF Lhokseumawe Dipolisikan, Ada apa?
Aceh – Kepala FIF Cabang Lhokseumawe berinisial RF (40 tahun) dilaporkan ke SPKT Polres Lhokseumawe atas dugaan mengambil secara paksa atau merampas harta milik anak buahnya karena dituduh menggelapkan uang perusahaan. RF menyita dan menguras seluruh uang di rekening dari ATM milik istri karyawannya.
RF dilaporkan oleh Deni Feraningsih (32), istri karyawan FIF Lhokseumawe Abdul Rahman Saragih (43) yang saat ini sedang ditahan penyidik Polsek Banda Sakti atas laporan yang dibuat RF dengan pasal penggelapan dalam jabatan.
Kuasa hukum Feraningsih dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul Iman, Mahmud, SH, MH dalam keterangan pers di Lhokseumawe, Senin (25/11/24) menyebutkan laporan terhadap RF dibuat di SPKT Polres Lhokseumawe pada Rabu, 20 November 2024 dengan nomor Reg/351/XI/2024/Aceh/Res Lsmw.
“Kami melaporkan hal ini karena tidak ada iktikad yang baik oleh oknum tersebut. Padahal klien kami sudah bertanggung jawab atas tuduhan atasan. Bahkan klien kami saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe,” ujar Mahmud didampingi keluarga Abdul Rahman.
Mahmud menjelaskan, beberapa bulan yang lalu, FIF melakukan penjualan unit kendaraan yang ditarik dari konsumen kepada pihak ketiga atau agen. Pihak agen sebagian sudah membayar unit kendaraan dimaksud, namun uangnya belum disetorkan Abdul Rahman ke perusahaan. Meski kendaraan sudah ditangan pihak ketiga atau agen, sebut Mahmud, buku kepemilikan kendaraan masih di pihak FIF
NEWS
Kepala FIF Lhokseumawe Dipolisikan, Diduga Ambil Paksa Harta Istri Bawahan
Penulis Desriadi Hidayat -25 November 2024
Kuasa Hukum Feraningsih (kanan) dari LKBH Nurul Iman, Mahmud (tengah) saat menggelar konpers di Lhokseumawe, Senin (25/11/24).
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepala FIF Cabang Lhokseumawe berinisial RF (40 tahun) dilaporkan ke SPKT Polres Lhokseumawe atas dugaan mengambil secara paksa atau merampas harta milik anak buahnya karena dituduh menggelapkan uang perusahaan. RF menyita dan menguras seluruh uang di rekening dari ATM milik istri karyawannya.
RF dilaporkan oleh Deni Feraningsih (32), istri karyawan FIF Lhokseumawe Abdul Rahman Saragih (43) yang saat ini sedang ditahan penyidik Polsek Banda Sakti atas laporan yang dibuat RF dengan pasal penggelapan dalam jabatan.
Kuasa hukum Feraningsih dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul Iman, Mahmud, SH, MH dalam keterangan pers di Lhokseumawe, Senin (25/11/24) menyebutkan laporan terhadap RF dibuat di SPKT Polres Lhokseumawe pada Rabu, 20 November 2024 dengan nomor Reg/351/XI/2024/Aceh/Res Lsmw.
“Kami melaporkan hal ini karena tidak ada iktikad yang baik oleh oknum tersebut. Padahal klien kami sudah bertanggung jawab atas tuduhan atasan. Bahkan klien kami saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe,” ujar Mahmud didampingi keluarga Abdul Rahman.
Mahmud menjelaskan, beberapa bulan yang lalu, FIF melakukan penjualan unit kendaraan yang ditarik dari konsumen kepada pihak ketiga atau agen. Pihak agen sebagian sudah membayar unit kendaraan dimaksud, namun uangnya belum disetorkan Abdul Rahman ke perusahaan. Meski kendaraan sudah ditangan pihak ketiga atau agen, sebut Mahmud, buku kepemilikan kendaraan masih di pihak FIF.
“Sehingga belum muncul kerugian, karena meskipun berpindah tangan, namun BPKB masih di pihak FIF sehingga jaminan fidusia masih mutlak dimiliki FIF. Kita mempertanyakan legal standing RF ini sebagai pelapor, karena jelas perusahaan tidak dirugikan,” ungkap Mahmud.
Pada 1 Oktober 2024, RF memanggil Fera untuk datang ke Polsek Banda Sakti menemui dirinya. Disanalah, kata Mahmud, ATM dan nomor PIN rekening BSI milik Fera dimintai. Lalu RF menyuruh staffnya melakukan penarikan uang di dua ATM milik Fera.
“RF disitu mengklaim seluruh uang yang masuk ke rekening Fera itu adalah uang perusahaan. Dari print out rekening koran uang yang ditarik satu ATM berisi Rp10 juta dan satunya lagi Rp8,7juta. Mereka juga menyita satu unit mobil yang masih dalam jaminan fidusia salah satu leasing. Walaupun mobil ini berhasil kami minta kembalikan,” ujar Mahmud.
Awalnya, sambung Mahmud, pihak keluarga mau tidak mau menerima perlakuaan kepala FIF Lhokseumawe tersebut. Lantas, anehnya, setelah uang dikuras, RF juga melaporkan Abdul Rahman ke Polsek Banda Sakti dengan pasal penggelapan dalam jabatan. Hari itu juga, RF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.
“Kita sudah minta berdamai melalui mekanisme restoratif justice. Di hari kami dijadwalkan dipertemukan, justru RF tidak hadir dan menghindar. Saat ini, berkas perkara Abdul Rahman sudah P21 dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan tahap dua ke Kejari Lhokseumawe,” beber Mahmud.
Selain legal standing pelapor yang tidak kuat, kata Mahmud, pihak FIF juga diduga melakukan pelelangan kendaraan secara gelap atau di bawah tangan yakni dengan tidak mengumumkan secara terbuka kepada publik dan malah dijual kepada pihak agen.
“Kami sudah konfirmasi kepada pihak DJKN dan KPKNL tidak ada pelelangan dari FIF Lhokseumawe, sehingga kami menduga adanya penggelapan penerimaan negara sebesar tiga persen. Ini akan kami laporkan secara terpisah,” tegas Mahmud.
Pelapor Tuntut Keadilan
Sementara itu, Feraningsih kepada awak media menyebut dirinya terpukul dan trauma atas perlakuan semena-mena. Apalagi tuduhan bahwa di rekening dirinya terdapat uang perusahaan sangat tidak berdasar.
“Saya bisa buktikan bahwa uang di rekening saya itu transferan dari kakak saya bukan milik perusahaan seperti dituduhkan. Bahkan uang dalam rekening saya hanya disisakan Rp22 ribu saja. Saya terpaksa menjual tabung gas untuk biaya hidup. Saya orang perantauan, saya mohon keadilan bagi keluarga kami,” ujar Fera yang terus terisak saat proses wawancara berlangsung.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya menjawab singkat konfirmasi pewarta.
“Masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.
Awak media belum mendapat konfirmasi dari Kepala FIF Lhokseumawe terkait laporan tersebut.