Kelompok Pengiat Bank Sampah Indonesia Dukung Program Pemerintah Menanggulangi Masalah Limbah Medis Covid-19

INFO’PERS

[Foto: tampak beberapa warga saat mengelolah sampah, Istimewa]

Jakarta|www.infopers.com— Menyikapi jumlah timbulan limbah medis COVID-19 yang terus meningkat, Kelompok Pegiat Bank Sampah Indonesia mendorong Pemerintah untuk menyiapkan segala instrumen pengelolaan limbah medis infeksius agar dapat segera teratasi. Pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan bank sampah sebagai bagian tak terpisahkan dari konsep ekonomi sirkular.

Secara umum kondisi pengelolaan limbah medis di Indonesia masih menghadapi tantangan. Mulai dari aspek regulasi, kapasitas pengolahan, peran pemerintah daerah, koordinasi antar lembaga, SDM, sarana prasarana, perizinan, peran swasta, dan pembiayaan.

Penjelasan Riduan ketua kelompok Pegiat Bank Sampah Indonesia mengatakan bahwa Bank Sampah memiliki empat unsur kekuatan dasar yakni; edukasi, kepedulian lingkungan, kepedulian sosial, dan pergerakan ekonomi, diharapkan semakin menggerakan solusi pengelolaan sampah di Indonesia yang sekarang menuju masif.

“Dengan kekuatan dasar itu telah tumbuh dan berkembang lebih 8.036 Bank Sampah di seluruh Indonesia. Kekuatan Bank Sampah menggerakkan terciptanya teknologi-teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan menuju pengembangan energi baru terbarukan, seperti sampah organik menjadi biogas dan listrik berbasis masyarakat,” ujarnya mengatakan, Jakarta, selasa(24/8/2021).

Meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 mengakibatkan bertambahnya jumlah limbah medis fasyankes. Namun demikian, faktanya belum banyak rumah sakit yang memiliki pengolahan limbah on-site.

Padahal, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tegas mengatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) wajib melakukan pengelolaan limbah B3.

Apabila setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan ke pihak lain dan wajib mendapatkan izin dari menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Bila pengelolaan limbah B3 tidak dilakukan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan, UU tersebut juga mengatur ketentuan pidana dalam bentuk pidana penjara dan denda.

Baca Juga  Rapor Merah Keterlibatan Mantan Jenderal yang Digadang-Gadang Bakal Ikut Kontestasi Di DPR RI Melalui PPP

“Ini penting karena dampak dari pengelolaan limbah medis yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran lingkungan, termasuk dampak kesehatan khususnya bagi petugas kebersihan dan masyarakat sekitar TPS,” ujarnya mengatakan.

Kelompok Pegiat Bank Sampah Indonesia mendukung implementasi empat prinsip pengolahan limbah B3. Pertama, semua penghasil limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab menggunakan metode pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan. Kedua, mengedepankan kewaspadaan tinggi. Lebih lanjut untuk prinsip, ketiga dan keempat spesifik khusus limbah Covid-19 yaitu mengatur prinsip kesehatan dan keselamatan serta prinsip kedekatan dalam penanganan limbah berbahaya untuk meminimalkan risiko pada pemindahan.

Diharapkan, kedepannya kualitas dan kuantitas bank sampah dapat terus ditingkatkan dan didukung oleh para pengelola melalui sinergi dengan pihak-pihak terkait.(***)

Redaksi Media Infopers/Brt

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *