Kecam Ulah Oknum Polisi yang Perkosa Anak Tirinya yang Masih SD, Ini Kata Tika Dian Pangastuti 

(Foto : Tika Dian Pangastuti, Ist)

INFO’PERS

Foto : Istimewa

Tangerang Selatan- Ketua Relawan Teman Ibu Kawan Anak Nusantara (R-TIKA) angkat bicara mengenai kasus pemerkosaan anak tiri yang melibatkan oknum anggota polisi di Cirebon Kota yang berpangkat Briptu.

Menurutnya tindakan aparat tersebut sangat tidak terpuji. Ia mengklaim mestinya sebagai aparat harus mampu melindungi, mengayomi dan menjadi teladan ditengah masyarakat terlebih untuk anak-anak yang masih dibawah umur.

“Kasus ini mencuat pada tanggal 25 Agustus 2022, sebelumnya kasus ini bermuara dari laporan ibu kandung korban. Dari pelaporan tersebut telah dilakukan kegiatan penyidikan dan pada tanggal 5 September 2022 disusul kembali adanya tindak pidana kekerasan seksual,” jelasnya menerangkan melalui keterangan tertulis yang disampaikan nya kepada pihak redaksi media, selasa (27/9/2022).

Lanjutnya mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan tanggal 6 September 2022 setelah korban menjalani pemeriksaan berupa visum.

Kasus ini sempat heboh di masyarakat, pasalnya, tersangka dikenal sebagai sosok aparat kepolisian yang semestinya menjaga marwah institusi dan diharapkan mampu melindungi dan mengayomi masyarakat, terlebih anak yang masih dibawah umur.

Tika Dian Pangastuti, S.S yang juga menjadi kepala PKBM HSPG Tangsel yang tergabung dalam Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Tangsel berpendapat juga bahwa hak-hak setiap anak harus dijunjung tinggi, sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak No 35 tahun 2014 pasal 1, menyatakan bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Berikut tertera juga dalam pasal UU perlindungan anak, disebutkan bahwa ”Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Media massa, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”

Baca Juga  Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.

“Tentunya ini pelajaran bagi kita semua agar kita bahu-membahu untuk siap kawal kasus ini, jangan sampai tersangka dengan perbuatannya dapat lolos dari jeratan hukum meskipun seorang aparat yang berwajib. Tugas utama kita harus menjaga anak-anak dari kekerasan fisik, verbal, psikologis dan seksual,” tandasnya menjelaskan.(**)

Media Redaksi: IPRI/ Tonga