Kasus Suap yang Libatkan Penyidik KPK, Sandri: “Pengakuan Penyidik Bukan Alat Bukti”

INFO’PERS

KASUS suap yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Walikota Tanjung Balai yang menyeret nama wakil ketua DPRI-RI Azis Syamsudin, sebab pertemuan berlangsung di rumah dinas yang diduga adalah bagian dari pada tugas.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan kepemudaan, Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Ketua OKK DPP Pemuda LIRA), Sandri Rumanama.

Sandri menjelaskan bahwa Azis Syamsudin yang membidangi Komisi Hukum & Hak Asasi manusia, dalam pertemuannya bersifat resmi karena berlangsung di rumah dinas, ini merupakan bagian dari kerangka tugas seorang legislator bukan bertindak sebagai inisiator.

“Kita jangan gegabah dulu memvonis keterlibatan beliau dalam kasus ini, emang Azis Syamsudin ini dia siapa sampai bisa mempengaruhi KPK?,” Tegas Sandri mengatakan melalui keterangan tertulisnya, minggu (25/04)

Sandri menambahkan bahwa pengakuan penyidik bukanlah alat bukti keterlibatan Azis Syamsudin dalam kasus suap menyuap ini.

Menurutnya lagi, bahwa pengakuan penyidik ini hanya sebatas persepsi dan menggunakan azas praduga tak bersalah dalam pengembangan kasus ini. “Pengakuan penyidik kan bukan alat bukti, toh kenapa kita ribut”. Ujarnya

Selain itu, Sandri berharap agar publik tidak mem-politisir persoalan ini, dan memberikan kepercayaan penuh kepada KPK untuk mengembangkan kasus ini tanpa ada desakan dan tudahan berdasarkan persepsi publik yang berkembang.

“Kita jangan ributlah biarkan KPK bekerja, kita harus mampu menahan diri dan tak mempolitisir persoalan ini”. Harapnya.(Bar)

Foto: Sandri Rumanama, Ist/ Redaksi Media/www.infopers.com

Baca Juga  Responsif Anggota DPRD Sibolga Jamil Zebua Merespon Bencana Covid-19 Berbagi Kasih kepada Para Pelajar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *