Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan RI.
Aksi ini menyerukan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Gamindra Mitra Kusuma (GMK), perusahaan tambang bijih besi di Air Bangis, Pasaman Barat.
Dengan membawa tema “Tindak Tegas PT GMK atas Dugaan Operasi Tanpa Izin di Air Bangis,” aksi ini didorong oleh kekhawatiran terhadap pelanggaran regulasi yang berpotensi merugikan masyarakat, lingkungan, dan tata kelola tambang nasional.
Latar Belakang Aksi
ISMAHI menyoroti dugaan aktivitas pengangkutan hasil tambang bijih besi oleh PT GMK menggunakan kapal tongkang melalui kawasan Pelabuhan Teluk Tapang.
Pelabuhan tersebut diketahui belum rampung pembangunannya, sementara aktivitas pengangkutan ini diduga tidak dilengkapi izin resmi.
Selain itu, penggunaan jalan umum untuk transportasi tambang dinilai tidak sesuai peraturan, mengingat tonase berat kendaraan pengangkut yang merusak infrastruktur.
“Kami menduga ada pelanggaran serius terhadap UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengharuskan perusahaan tambang membangun fasilitas pelabuhan sendiri,” ujar A. Hasan, Koordinator Lapangan aksi.
Tuntutan dalam Aksi
Aksi ini tidak hanya mengkritisi PT GMK tetapi juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Adapun tuntutan utama yang disampaikan oleh ISMAHI adalah:
1. Sanksi Tegas kepada PT GMK
Meminta Kepolisian dan Kementerian Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada PT GMK atas dugaan penggunaan kapal tongkang tanpa izin resmi.
2. Penutupan dan Pencabutan Izin Operasional
Mendesak pencabutan izin operasional PT GMK atas dugaan pelanggaran regulasi terkait legalitas pengangkutan hasil tambang.
3. Penahanan Kapal Tongkang
Menuntut aparat hukum untuk menyita kapal angkutan milik PT GMK yang digunakan dalam aktivitas pengangkutan tanpa izin.
4. Pengusutan Praktik Beking
ISMAHI meminta aparat hukum mengusut dugaan praktik beking oleh pihak tertentu yang memuluskan aktivitas ilegal ini.
Dampak Pelanggaran
Selain melanggar hukum, aktivitas pengangkutan hasil tambang tanpa izin ini juga memiliki dampak negatif langsung pada masyarakat sekitar.
Jalan umum yang digunakan untuk transportasi tambang mengalami kerusakan parah, mengganggu aktivitas harian warga.
Sementara itu, kawasan Pelabuhan Teluk Tapang yang belum selesai pembangunannya dimanfaatkan tanpa mempertimbangkan potensi kerusakan jangka panjang.
“Kerusakan jalan umum ini bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencerminkan pengabaian terhadap tanggung jawab sosial perusahaan,” tambah Hasan.
Seruan untuk Transparansi
ISMAHI menegaskan, aksi ini adalah bentuk kepedulian mahasiswa terhadap tata kelola tambang di Indonesia yang dinilai sering kali lemah dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Mereka juga meminta lembaga-lembaga terkait untuk transparan dalam mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pemberian izin bagi aktivitas pengangkutan tersebut.
“Kami ingin mengetahui, lembaga mana yang memberi izin kepada PT GMK untuk mengoperasikan kapal dan menggunakan jalan umum untuk tambang? Apakah semuanya sudah sesuai aturan? Ini harus dijelaskan kepada publik,” tutup Hasan.
Harapan dari Aksi
Dengan aksi ini, ISMAHI berharap dapat mendorong penegakan hukum yang lebih tegas, khususnya terhadap pelanggaran regulasi pertambangan.
Mereka juga ingin memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga adil bagi semua pihak, termasuk korporasi besar.
Aksi ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa regulasi harus ditegakkan demi menjaga keadilan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.***