ILMU amaliyah-amal ilmiah

 

 

(Foto istimewa)

 

Infopers.co  – ILMU AMALIYAH AMAL ILMIYAH

Penulis :
Marsda TNI (Purn) Subandi Parto SH., MH., MBA.
PENDAHULUAN :
Kedaulatan dan Kemerdekaan adalah Hak Segala Bangsa.
Oleh karena itu penjajahan diatas bumi ini harus dihapuskan.
Kedaulatan dan Kemerdekaan Republik Indonesia yang diraih dan direbut dengan keringat, darah dan air mata oleh seluruh Bangsa dan Rakyat Indonesia dari tangan Kekuasaan Kolonialisme yang di Proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta oleh Bapak Bangsa SOEKARNO dan MOHAMAD HATTA.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah pangkal sejarah dari KEDAULATAN DAN KEMERDEKAAN BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Sampai saat ini masih berkobar kobar dalam dada Bangsa Indonesia yang lazim disebut SEMANGAT JUANG 45.
Kedaulatan dan Kemerdekaan merupakan tanggung jawab dan amanat besar bagi seluruh Bangsa Indonesia untuk mengisi Kemerdekaan jangan sampai Kedaulatan dan Kemerdekaan itu kosong melompong.
Kedaulatan dan Kemerdekaan suatu Negara dan Bangsa adalah : Tataran tertinggi dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara yang bersifat : PENUH dan UTUH, HOLISTIK, MASIF dan TIDAK ADA INTERVENSI DARI NEGARA LAIN.
Kedaulatan yang dimaksud disini sesuai dengan tema adalah KEDAULATAN NEGARA DI RUANG UDARA.
LANGKAH-LANGKAH PENGELOLAAN KEDAULATAN NEGARA DI UDARA

Berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945 Kedaulatan Negara Republik Indonesia sudah dijamin, selanjutnya berulah batas batas yang jelas sehingga jelas perbatasan dengan Negara tetangga (pagar).
Hal itu dapat dan mudah dibuat setelah diratifikasinya oleh Pemerintah RI UNCLOS/HUKLA (HUKUM LAUT) 1982 (menjadi hukum Nasional) sehingga diakui secara hukum Internasional bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kepulauan. (tidak ada lagi laut/perairan bebas/internasional di dalam wilayah NKRI).
Kedaulatan suatu Negara meliputi : KEDAULATAN DI DARAT, PERAIRAN dan RUANG UDARA.
Khususnya kedaulatan di RUANG UDARA merupakan proyeksi keatas dari kedaulatan di Darat dan Perairan dengan batas sampai tidak ada daya angkat (lift) hal tersebut berdasarkan Wilayah Perairan dari UNCLOS/HUKLA 1982.
Apa itu Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi bersifat penuh dan utuh suatu negara untuk mengatur seluruh wilayah nya tanpa campur tangan/intervensi dari negara lain.
Berdasarkan Intruksi Presiden tanggal 8 September 2015, agar dalam jangka waktu 3 s/d 4 tahun ke depan (2019) pengambil alihan pengontrolan Ruang Udara diatas kepulauan Riau dan Natuna dari otoritas Singapura telah selesai, hal ini dimaksudkan agar KEDAULATAN NGARA DI UDARA PENUH DAN UTUH.
Menjadi pertanyaan saat ini adalah; Kenapa sampai saat ini (2021) belum terealisasi?
Hal ini disebabkan karena :
(a). Yang pertama (1) kurang disadarinya betapa urgensi nya penguasaan dan pembinaan bidang keudaraan dan penerbangan, sehingga terjadilah kerugian negara dan hilangnya peluang yang berharga serta potensi berkembangnya ancaman terhadap kedaulatan, keamanan nasional dan martabat bangsa. (b). Alasan yang ke dua (2) adalah setelah terjadinya klaim pemerintah China atas Laut China selatan…di laut Natuna utara, sejak itu diharapkan pembicaraan tentang pengontrolan ruang udara diatas Kepulauan Riau dan Natuna oleh Otoriras Singapura (FIR SINGAPORE) dihentikan. (c). Alasan yg ketiga (3) menurut penulis, kurangnya greget dari KEMENLU bidang diplomasi, KEMENHAN bidang kedaulatan dan pertahanan negara di udara, MABES TNI dhi PANGLIMA TNI dan KEMENHUB sebagai User/pengguna Wilayah Ruang Udara. Untuk diketahui bahwa Ruang Udara tersebut dikontrol oleh otoritas Singapura sejak tahun 1946.
Kedaulatan Ruang Udara Nasional adalah Potensi Nasional yang luar biasa.
a. Posisi silang; Ruang Udara Nasional merupakan posisi silang dari Samudra Pasifik ke Samidra Hindia, dan dari Benua Asia ke Benua Australia.
b. Ruang Udara Nasional adalah :
1) Luas Ruang Udara Nasional Indonesia 5.193.250 km2, menempati urutan ke 7 setelah Rusia, USA, China, Brasil dan Australia.
2) Manfaat Ruang Udara Nasional Indonesia,
a) Dilalui oleh 247 route udara domestik yang menghubungkan 125 kota lebih,
b) Dilalui 57 route udara internasional yang menghubungkan 25 kota dari 13 negara,
c) Memiliki 233 lebih Bandara yang terdiri atas 31 lebih bandara yang berstatus Internasional dan 202 lebih bandara berstatus domestik,
d) Luas Ruang Udara Nasional Indonesia tersebut 52 % dari total Ruang Udara ASEAN.
Apabila dalan hal ini Ruang Udara Nasional Indonesia dikelola dengan baik dan benar semuanya ditingkatkan sesuai dengan Proporsionalnya, dan RAN Charge disesuikan dengan negara tetangga dari
0,4 menjadi 4,0 dollar USA, bisa menyumbangkan income per tahun untuk Anggaran NKRI yang cukup besar (tanpa FIR SINGAPURA).
KESIMPULAN DAN SARAN :
Dari narasi tersebut dapat disimpulkan sekaligus disarankan sebagai berikut :
Instruksi Presiden tanggal 8 September 2015 segera ditindak lanjutkan,
Kemenlu, Kemenhan, Mabes TNI/Panglima TNI dan Kemenhub bersatu padu seiya sekata untuk melaksanakan Instruksi Presiden tersebut,
Pengelolaan Ruang Udara Nasional Indonesia belum optimal, untuk itu segera ditingkatkan dan disesuaikan dengan negara tetangga.
PENUTUP :
Demikian kurang lebihnya penulis mohon maaf yang sangat mendalam.
Salam sehat, hormat dan tetap bersyukur, SBP.
Jakarta, 6 September 2021.

Baca Juga  Tendri Sangka "Ketua DPC. Srikandi Pemuda Pancasila Kota - Dumai" Dikejutkan Anaknya Pada Hari Ulang Tahun Yang Ke 50. Saat Kunjungi Kota Bogor - Jawa Barat

(Reporter: supryadi/Taerudin/barto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *