IKASI FH UBK Nilai Unsur Dugaan Suap Harus Dibuktikan, Herwanto Nurmansyah: Jangan Bangun Opini Sebelum Fakta Hukum Terungkap

Foto: Istimewa

Berita541 Views

INFO                                                PERS

JAKARTA,  (26 JUNI 2026) —
   Ikatan Alumni Sivitas Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (IKASI FH UBK) menyatakan siap memberikan pendampingan kepada mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdi Maludin, menyusul polemik yang berkembang terkait pengakuannya menerima uang menjelang aksi mahasiswa di kawasan Istana Negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator IKASI FH UBK, Herwanto Nurmansyah, S.H., M.H., usai menggelar diskusi bersama jajaran IKASI FH UBK di Kampus Universitas Bung Karno, Jakarta Pusat. Menurutnya, sebelum menyampaikan sikap resmi, pihaknya telah menghimpun informasi dari berbagai pihak, termasuk lingkungan rektorat dan sivitas akademika.

Herwanto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (BARADATU) mengatakan, IKASI FH UBK memandang bahwa keberanian Muhammad Abdi Maludin mengakui telah menerima uang merupakan bentuk kejujuran yang patut dihargai, meskipun pengakuan tersebut membawa konsekuensi dan risiko besar bagi dirinya.

“Kejujuran itu adalah hadiah yang mahal. Jadi jangan berharap mendapatkannya dari orang yang murahan. Kami melihat keberanian adik kami menyampaikan fakta yang ia ketahui merupakan sikap yang membutuhkan keberanian luar biasa, dengan segala risiko yang harus ia tanggung,” ujar Herwanto.

Menurut Herwanto, berdasarkan informasi yang diperolehnya, uang yang diterima tersebut tidak membuat aksi mahasiswa batal dilaksanakan. Ia menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam melihat duduk perkara secara utuh.

“Kalau memang ingin persoalan ini digali lebih jauh, silakan diserahkan kepada aparat penegak hukum agar seluruh fakta dapat dibuka secara objektif dan transparan. Jangan sampai masyarakat terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar,” katanya.

Baca Juga  Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.

IKASI FH UBK juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan hujatan ataupun vonis sosial sebelum seluruh proses klarifikasi maupun proses hukum berjalan.

Sebagai seorang advokat, Herwanto menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang ada kesalahan, biarlah hukum yang menilai sesuai kadar kesalahannya. Jangan sampai seseorang dihukum oleh opini publik tanpa melihat peristiwa secara utuh,” tegasnya.

Pihak IKASI FH UBK juga turut menyayangkan adanya pemberitaan maupun narasi di media sosial yang menurutnya cenderung menggiring opini tanpa menyajikan keseluruhan konteks peristiwa. Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak memverifikasi informasi sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya.

Dalam pandangan IKASI FH UBK, tudingan mengenai adanya unsur suap masih memerlukan pembuktian hukum. Herwanto berpendapat bahwa definisi suap adanya pemberian dengan tujuan memengaruhi keputusan atau tindakan penerima.

“Kalau seseorang menerima uang tetapi tidak menjalankan apa yang diinginkan pemberi, maka menurut pandangan kami hal tersebut masih harus diuji secara hukum dan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai suap. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan alat bukti yang ada,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa IKASI FH UBK siap memberikan pendampingan kepada Muhammad Abdi Maludin selama proses klarifikasi maupun proses hukum berlangsung guna memastikan hak-haknya tetap terlindungi.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan media, Muhammad Abdi Maludin mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta yang disebut berkaitan dengan rencana aksi mahasiswa. Namun, ia juga menyatakan bahwa aksi demonstrasi tetap dilaksanakan sebagaimana direncanakan. Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat.

IKASI FH UBK berharap seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengusut persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan demi memperoleh kepastian hukum bagi semua pihak.

Redaksi Media : IPRI/ www.infopers.com/Bar.S