Melalui Pemberdayaan Hukum, LBH Parsaoran Simalungun Sosialisasikan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) di Lapas Kelas II A Narkotika Pematangsiantar

Foto: Istimewa

Berita1171 Views

INFO  PERS

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran Cabang Simalungun kembali menunjukkan konsistensinya dalam memperluas akses keadilan dengan menggelar Pemberdayaan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Narkotika Pematangsiantar.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen berkelanjutan LBH Parsaoran dalam memberikan edukasi hukum, khususnya kepada warga binaan sebagai bagian dari kelompok rentan yang tetap memiliki hak konstitusional atas upaya dan hak hukumnya .

Mengangkat tema “Upaya Hukum PK bagi Masyarakat Miskin”, pemberdayaan ini diikuti dengan antusias oleh para warga binaan. Materi yang disampaikan mencakup pemahaman dasar tentang hak-hak hukum, akses terhadap bantuan hukum gratis, serta pentingnya pendampingan hukum dalam setiap tahapan proses peradilan.

Direktur LBH Parsaoran Cabang Simalungun, Marihot F. Sinaga, S.H.,M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari misi besar untuk menghadirkan keadilan yang inklusif.

“Ini adalah pemberdayaab hukum yang kesekian kami laksanakan di Lapas Pematangsiantar. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan memahami hak-haknya, karena keadilan tidak boleh berhenti hanya karena seseorang berada di balik tembok pemasyarakatan,” ujarnya. (08/06)

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa bantuan hukum merupakan hak fundamental yang dijamin oleh negara, sehingga tidak boleh terhalang oleh kondisi ekonomi maupun keterbatasan akses informasi.

Dalam sesi pemberdayaa, peserta juga dibekali pengetahuan praktis mengenai prosedur memperoleh bantuan hukum gratis, peran penasihat hukum, serta pentingnya memahami proses hukum secara utuh agar dapat menjalani setiap tahapan dengan kesadaran dan tanggung jawab.

Pihak Lapas Kelas II A Narkotika Pematangsiantar menyampaikan apresiasi atas keberlanjutan program ini. Kepala Lebaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Pematangsiantar Pujiono Slamet, A.Md.IP.,S.E.,M.Si melalui Kasi binadik Krispinus Tarigan A.Md.IP.,S.H.,M.H.mengatakan sangat mendukung kegiatan ini, Mereka menilai kegiatan pemberdayaan hukum sangat strategis dalam meningkatkan literasi hukum warga binaan, sekaligus membangun kesadaran untuk menjalani proses hukum secara lebih baik.

Baca Juga  Lengkapi Fasilitas Rumah Ibadah Berkat Bantuan Sarana dari BRI Peduli di Bojonggede

Sebagai bagian dari program bantuan hukum nasional, kegiatan ini memperkuat sinergi antara lembaga bantuan hukum dan institusi negara dalam mewujudkan prinsip equality before the law secara nyata.

” kita bersama LBH Parsaoran Cabang Simalungun menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala, baik di lingkungan pemasyarakatan maupun di tengah masyarakat luas, sebagai pelaksanaan program kementrian” ujar Kalapas.()

Redaksi Media : IPRI/ www.infopers.com/ist

Related Posts

Baca Juga :