Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia akan Laporkan Susi Angkawijaya Sebab Diduga Mafia Tanah

DPP GMPRI, Ist

INFO’PERS

Foto : Istimewa

Jakarta – DPP GMPRI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia) Berdasarkan hasil investigasi kami bahwa ada Dugaan Penipuan, Dugaan Penggergahan dan Dugaan Mafia Tanah yang di Lakukan oleh Susi Angkawijaya terhadap Tanah dan Bangunan Rumah Mas Guruh Sukarno Putra.

Berdasarkan Informasi, penulusuran dan Investigasi DPP GMPRI bahwa adanya ulah dugaan Mafia Tanah oleh Susy Angkawijaya terhadap Rumah Guruh Sukarno Putra.

“Rumah Guruh Soekarnoputra yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan jl. Sriwijaya daerah Wijaya,” ujar Raja Agunng Nusantara menjelaskan kepada Redaksi Media, (11/8/2023)

Lanjutnya lagi menjelaskan, bahkan berdasarkan informasi dari Media Nasional yang beredar dan sudah menjadi Isu Nasional, dan Perkataan Kuasa Hukum Mas Guruh Sukarno Putra yang Bernama Simoen Petrus melalui keterangan nya saat gelar Jumpa Pers

“Sehingga kami dari DPP GMPRI Menggelar penulusuran dabInvestigasi kami,” pungkasnya.

Ditambahnkan Raja Agunng Nusantara lagi menjelaskan bahwa, sekitar tahun 2011 Susy Angkawijaya datang Ke Mas Guruh Sukarno Putra untuk menawarkan bantuan senilai Rp 16 miliar dengan syarat AJB (Akta Jual Beli) rumah yang kini tengah dalam sengketa.

Setelah terjadi kesepakatan soal AJB, ternyata Guruh Soekarnoputra tak pernah menerima uang Rp 16 miliar uang yang dijanjikan oleh Susy Angkawijaya.

Terjadilah kesepakatan AJB Rp 16 miliar, uang Rp.16 miliar itu Mas Guruh tidak pernah terima, ujar keterangan Simeon Petrus kala itu saat gelar jumpa pers.

Mirisnya, Susy Angkawijaya meminta Guruh Soekarnoputra untuk keluar dari rumahnya. “Kemudian Bu Susy meminta Mas Guruh keluar karena ada AJB. Mas Guruh heran karena ada hal seperti ini,” ucap Raja Agunng Nusantara menirukan perkataan Simeon Petrus kala itu

Baca Juga  Deklarasi Komunitas Wartawan Jakarta, Ketum Kowarja:"Akan mensejahterakan wartawan Jakarta,"

Anehnya, Susy Angkawijaya menggugat Guruh Soekarnoputra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dasar Akta Pengosongan dan AJB.

“Pada Januari 2014 Susy Angkawijaya menggugat atas akta pengosongan dan AJB,” paparnya lagi

Berdasarkan Analisa dan InvestigasiDPP GMPRI, Bahwa Susi Angkawijaya diduga Menipu dan Merampas Rumah Mas Guruh Sukarno Putra dengan dasar Akta Pengosongan dan AJB sedangkan Uang yang di janjikan Mas Guruh Sukarno Putra oleh Susy Angkawijaya dengan Nilai Rp.16 Milliar.

“Akan tetapi uang tersebut tidak pernah diberikan oleh Susy Angkawijaya ke Mas Guruh Sukarno Putra itu artinya
Mas Guruh Sukarno Putra di Dugaan Kuat di Tipu, Dugaan Penggergahan Tanah dan Bangunan dan Dugaan di Gelapkan nya Rumah Mas Guruh Sukarno Putra melalu AJB yang belum pernah di Terima Uangnya dari Susy Angkawijaya Ini artinya dugaan Praktik Mafia Tanah terindikasi kuat Penipuan, Dugaan Kuat Penggergahan Lahan dan Bangunan dan Penggelapan Rumah Mas Guruh Sukarno Putra,” ungkapnya.

Maka dari itu Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) akan menyambangi Gedung Mabes Polri dan akan melaksanakan Jumpa Pers dan membuat Pelaporan hari Senin 21 Agustus 2023 mendatang pada pukul 13.00 wib tepatnya di TIPIDUM BARESKRIM MABES POLRI

“Nantinya disana juga kami akan menyampaikan beberapa Tuntutan, diantaranya meminta Bapak Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si melalui Direktur Dipidum Bareskrim Mabes Polri untuk segera Memanggil, Memeriksa dan Menangkap Susy Angkawijaya karna Ada Dugaan Kuat Menipu dan Menggelapkan Rumah Milik Mas Guruh Sukarno Putra,” Jelasnya. (*)

Redaksi Media : IPRI / www.infopers.com / Ist / BRT.S

 

Salam Indonesia Gilang – Gemilang…..!!!!
Hidup Mahasiswa Indonesia….!!!!!
Hidup Pemuda Indonesia….!!!!
Hidup Rakyat Indonesia….!!!!!

Baca Juga  Polemik Kunjungan Kerja Jokowi ke NTT Murni Tugas Kepada Negara Yang Konstitusional. Itu Sah.