FSPMI Tangerang Raya Tetap Dukung Banten yang Kondusif Usai Penetapan UMP Tahun 2023

Banten, infopers.com – Ketua Koordinator Daerah Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, Sarjono, menegaskan jika pihaknya masih belum mengambil sikap apapun terkait Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2023 yang ditetapkan Pemprov Banten beberapa waktu lalu.

Sarjono bilang yang pasti pihaknya mengedepankan sisi intelektual dalam hal ini melakukan kajian guna menyikapi keputusan itu.

“Ke depan kami akan diskusikan atau dibawa ke dalam forum seperti diskusi publik maupun FGD,” ucap Sarjono, Rabu (14/12/2022).

Penetapan UMP 2023 itu, ucap dia, jangan sampai malah membuat keadaan yang tadinya aman menjadi terganggu dengan adanya tindakan yang melanggar ketentuan.

“Sekalinya pun tak terima kan sudah ada mekanisme hukumnya, jangan sampai malah menyuarakan pendapat dengan anarkis sehingga ketertiban dan kenyamanan masyarakat terganggu, itu yang kita hindari,” tegasnya.

“Kami tetap mendukung dan bersinergi dengan seluruh lapisan masyarakat, aparat TNI hingga Kepolisian dalam mewujudkan Banten yang kondusif,” tambah dia.

Diketahui, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.661.280. Bila dibandingkan UMP tahun 2022 yang hanya Rp2.501.203, UMP tahun depan naik sekira 6,4 persen.

Keputusan Pj Gubernur menaikan UMP Banten tahun 2023 ditetapkan melalui Kepgub Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2023, yang ditandatangani Al Muktabar pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga  FORKAM : Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia