
INFO PERS
Foto : Istimewa
Forum Cendekiawan Melanesia Indonesia (FORKAMSI) menyatakan kesiapannya untuk mengawal Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden sampai akhir masa jabatannya. Albert Hama, Ketua Umum FORKAMSI, berpendapat bahwa Gibran adalah wakil presiden yang dipilih oleh rakyat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di negara yang menganut asas demokrasi.
Menurut Albert Hama, ada beberapa alasan mengapa Wapres Gibran tidak pantas diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, di antaranya; Legitimasi Demokratis.
“Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat. Mas Gibran sebagai Wakil Presiden ditetapkan melalui proses demokrasi yang sah. Jadi, bila ada yang ingin menggantikan atau memberhentikan beliau tanpa alasan konstitusional yang kuat dapat dianggap sebagai upaya untuk mengabaikan kehendak rakyat,” ujarnya saat dihubungi, jumat(9/05/2025).
Dijelaskan nya lagi mengenai tentang ketetapan Konstitusi dan Undang-Undang.
“Jika tidak ada pelanggaran konstitusional atau alasan yang sah menurut undang-undang, maka proses pemberhentian tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang,” sambungnya.
Begitu juga diterangkan nya terkait menjaga kondisi stabilitas politik, “Jika menggantikan atau memberhentikan Wakil Presiden tanpa alasan yang kuat dapat menimbulkan ketidakstabilan politik dan mengganggu jalannya pemerintahan,” tegasnya.
FORKAMSI juga menilai bahwa kinerja Wakil Presiden Gibran dalam menjalankan tugasnya sejauh ini masih sesuai dengan tanggung jawabnya dan belum ada bukti pelanggaran yang fatal dan signifikan sehingga Wapres harus diberhentikan.
Oleh karena itu, FORKAMSI akan ambil bagian untuk mengawal Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden sampai akhir masa jabatannya, dan beliau seharusnya diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masa jabatannya.
Albert Hama juga menghimbau dan berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap bersatu dan kompak dalam menjaga serta mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran yang saat ini sedang berjalan.
Baca Juga Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.
“FORKAMSI berpendapat bahwa keinginan beberapa pihak untuk memberhentikan Wapres Gibran tidak memiliki dasar yang kuat dan dapat dianggap sebagai upaya untuk mengganggu stabilitas politik dan mengabaikan proses demokrasi yang telah berlangsung,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, FORKAMSI juga memaparkan berbagai pencapaian kinerja Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres sejauh ini yang dinilai sudah menunjukkan beberapa capaian positif, seperti dukungannya terhadap program-program pemerintah, kerja sama dengan lembaga pemerintah, pengembangan infrastruktur, dan dukungan terhadap UMKM.
Namun, perlu diingat bahwa adanya niat beberapa pihak yang menginginkan Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatannya sebagai Wapres dapat dianggap sebagai upaya kudeta.(Bar.S)
Redaksi Media: IPRI/ www.InfoPers.com/ Ist
FORKAMSI Tegas Tolak Upaya Kudeta, Siap Kawal Gibran sebagai Wapres Sampai Tuntas
Post Views: 1,323