Labuhanbatu Utara, Infopers.com — Status tersangka yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2024 dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, masih belum berujung pada penangkapan hingga 17 Februari 2026. Kondisi ini memantik kritik tajam dari masyarakat dan pengamat hukum terkait progres penyidikan.
Peristiwa yang dilaporkan sejak 24 November 2023 ini dipandang publik bukan sekadar selisih prosedur administratif, melainkan cerminan profesionalitas penegakan hukum di tingkat sektor yang dinilai stagnan.
Konfirmasi Kasi Propam Polres Labuhanbatu: “Tunggu Penjelasan Kapolsek!”
Upaya konfirmasi wartawan kepada pihak Polres Labuhanbatu melalui Kasi Propam, IPTU. P. Sirait, S.H., M.H., menghasilkan jawaban yang mengarahkan publik kepada pihak Polsek.
“Kita tunggu penjelasan Kapolsek ya, Abang,” tegas IPTU. P. Sirait ketika dimintai klarifikasi mengenai langkah pencarian terhadap DPO.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena menempatkan pertanyaan substantif kembali ke tingkat sektor, padahal publik menanti langkah strategis yang lebih progresif dari penyidik di lapangan.
Kapolsek Kualuh Hulu dan Kanit Reskrim Tak Bisa Beri Jawaban Konkret
Saat dikonfirmasi secara langsung pada hari yang sama, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., menyatakan: “Nanti saya cek kembali dulu berkas ya, Pak. Karena LP 2024 saya belum bertugas. Terima kasih.”
Ia kemudian menambahkan, “Kemudian penyidiknya lagi izin. SP2HP kan sudah Bapak terima. Saling kerja sama ya, Pak. Jika tahu info keberadaan pelaku, tolong dikabari. Terima kasih.”
Sedangkan Kanit Reskrim, IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., juga belum memberikan jawaban konkret terkait mekanisme pencarian aktif, hambatan yang dihadapi, atau bila ada rencana gelar perkara lanjutan.
Jawaban-jawaban tersebut dinilai “normatif” oleh sejumlah pengamat hukum, sebab tidak menyingkap tahapan penyidikan yang telah ditempuh dalam kurun waktu lebih dari satu tahun sejak DPO ditetapkan.
Publik Bertanya: Mengapa Ada Hambatan yang Tidak Terungkap?
Secara hukum, penetapan tersangka dan status DPO mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Status DPO berarti subyek telah dikenal identitasnya dan penyidik diharapkan melakukan tindakan pencarian aktif guna melakukan penangkapan. Namun kenyataannya, hingga satu setengah tahun lebih berselang, belum ada tindakan efektif yang diumumkan kepada publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas Polri salah satunya adalah menegakkan hukum dan melindungi masyarakat secara profesional. Penanganan kasus yang stagnan dapat menimbulkan kesan bahwa pencarian aktif dan koordinasi lintas wilayah belum dijalankan secara maksimal.
Ketidakjelasan SP2HP dan Pelibatan Penyidik
SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) merupakan instrumen penting dalam proses penyidikan. Dalam praktik pemerintahan penyidikan, SP2HP harus mencerminkan progres substansial—termasuk langkah operasional seperti penyelidikan lapangan, koordinasi antar-satuan, sampai tindakan penangkapan.
Namun dalam kasus ini, jawaban yang tersirat justru menunjukkan ketidakjelasan mekanisme penanganan penyidikan: Penetapan DPO sejak 2024, Belum ada penangkapan hingga 2026, Kapolsek menyatakan akan “cek berkas dulu”, dan Penyidik disebut sedang izin.
Dengan realitas tersebut, muncul pertanyaan: apakah proses pencarian aktif telah dijalankan secara sistematik, terencana, dan terdokumentasi? Atau apakah perkara ini berjalan di tempat?
Transparansi: Tantangan atau Kewajiban?
Transparansi penyidikan bukan ancaman terhadap institusi. Justru, keterbukaan adalah fondasi kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Ketika kasus dilaporkan sejak akhir 2023, DPO ditetapkan sejak 2024, dan hingga awal 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan, maka publik berhak mempertanyakan:
Sudah sejauh mana langkah pencarian dilakukan?
Apakah ada hambatan administratif atau teknis yang serius?
Apakah koordinasi lintas wilayah hukum dilakukan?
Apakah SP2HP mencerminkan progres substansial?
Jawaban-jawaban normatif dari jajaran Polsek belum memberikan kejelasan tersebut.
Keadilan yang Tertunda Menjadi Catatan Publik
Dalam asas hukum dikenal adagium “justice delayed is justice denied” — keadilan yang tertunda sama saja dengan keadilan yang diabaikan. Korban dan masyarakat berhak atas kepastian hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Ketika penanganan kasus tidak secara gamblang dipaparkan kepada publik, spekulasi dan kritik pun muncul. Ini bukan sekadar kritik terhadap individu, tetapi bagian dari kontrol sosial dalam negara hukum.
Hukum tidak boleh berhenti pada penetapan status. Tindakan nyata, dokumentasi yang transparan, dan komunikasi yang akuntabel terhadap publik adalah bagian tak terpisahkan dari profesionalisme aparat penegak hukum.
Kasus DPO A.G. kini menjadi ujian bagi institusi penegak hukum di tingkat sektor: Apakah penyidikan masih berjalan? Apakah langkah pencarian aktif telah dijalankan? Apakah ada hambatan serius yang perlu diumumkan publik?
Institusi tetap terikat asas praduga tak bersalah, tetapi masyarakat berhak atas penjelasan terang mengenai progres penegakan hukum.(Red)












