Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan. Tersangka diamankan pada 28 September 2026 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian sepeda motor Honda Vario yang terjadi di depan Warung Soto Boyolali, Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat, pada 1 September 2026.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga tidak bekerja sendiri. Ia melakukan pencurian bersama seorang perempuan yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh petugas kepolisian.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan kunci dan anak kunci yang telah dimodifikasi untuk mengambil kendaraan milik korban. Selain beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, kelompok ini juga diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Jakarta.
Hal yang menjadi perhatian dalam pengungkapan perkara ini adalah ditemukannya senjata api rakitan yang diduga dikuasai tersangka tanpa hak.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir amunisi, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Temuan senjata api rakitan tersebut menjadi perhatian serius kepolisian karena selain berkaitan dengan tindak pidana pencurian, kepemilikan senjata api tanpa hak juga merupakan pelanggaran hukum yang memiliki ancaman pidana berat.
Atas perbuatannya, tersangka diproses menggunakan ketentuan hukum terkait pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak.
Dalam keterangannya, Direskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penanganan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang perempuan yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian dan kini masih berstatus DPO.
Selain itu, kepolisian akan mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam perkara curanmor lainnya, termasuk menelusuri sejumlah TKP yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Melalui langkah penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkelanjutan, Polda Metro Jaya berupaya mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Pengungkapan jaringan curanmor lintas wilayah Jakarta-Lampung ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan penindakan dan pengembangan perkara hingga jaringan yang terlibat berhasil diungkap.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus hadir melayani masyarakat, menjaga keamanan, serta memberikan perlindungan melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional.












