INFO PERS
Foto : Istimewa
JAKARTA- , Ketua Umum Youth Voice Sultra Jakarta (Suara Pemuda Sultra Jakarta) Ikhsan Jamal menyoroti terkait pusaran kasus korupsi Penyalahgunaan Dana Operasi Menteri dan Pemerasan bawahan Sahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian, satu catatan buruk dalam demokrasi indonesia. Korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan untuk keluarga.
Dalam perkembangan sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian SYL perlahan terkuak orang-orang yang juga ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut, dari beberapa keterangan saksi dalam sidang tersebut ada satu nama yang ikut terseret dan diduga juga bekerja sama dalam memuluskan korupsi dana operasi Menteri Pertanian.
Ikhsan jamal menjelaskan, nama Hairul Saleh yang merupakan salah satu unsur pimpinan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dalam sidang pemeriksaan saksi salah satu saksi menyebutkan nama Hairul Saleh. menurut Ikhsan, HS diduga kuat ikut membantu SYL memuluskan korupsi tersebut yang menurut Ikhsan telah mengotori independensi BPK sebagai lembaga yang krusial dan sakral, sebab BPK sebagai lembaga mandiri yang tugas dan kewenangannya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Menurut Ikhsan, menambah satu catatan buruk dalam kasus korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan salah satu bagian sentral negara dalam melawan korupsi namun dalam faktanya BPK kini turut terlibat dalam memuluskan kasus korupsi, saya menilai ini adalah sebuah pelecehan terhadap lembaga yang independen dan mandiri yang di berikan kepercayaan oleh publik untuk melawan korupsi.
Ikhsan menegaskan, KPK dan Kejaksaan Agung RI harus bertindak, memanggil Hairul Saleh untuk di periksa, dan menetapkan sebagai tersangka, ikhsan juga mengatakan negara tidak boleh memberikan ruang kepada oknum-oknum tersebut, sebab perbuatan yang di lakukan Hairul Saleh telah melecehkan kepercayaan publik.
Bahwa dalam persidangan perkara SYL, disebutkan auditor BPK meminta uang sejumlah Rp 12 miliar untuk menerbitkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementan.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Korupsi) menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).”
Oleh karena itu kami meminta terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil, memeriksa dan segera menetapkan HS sebagai tersangka.
Youth Voice Sultra Jakarta (Suara Pemuda Sultra Jakarta) melalui Ikhsan Jamal menegaskan jika KPK dan Kejagung tidak serius menangani hal ini maka kami pastikan bakal mempresure KPK dan Kejagung untuk mengambil langkah-langkah hukum yang tepat.
Redaksi Media : IPRI / www.InfoPers.com/Ist