Apa Aja Pelayanan Samsat Jakarta Pusat? Warga Wajib Tahu Ini…

Jakarta – Masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak rutin.

Tempat pembayaran tersebut berada di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau yang biasa disebut Samsat.

Mungkin warga yang akan membayar pajak kendaraannya di Samsat Jakarta Pusat perlu tahu bahwa lokasi kantor pelayanan publik ini berada di Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Diketahui Samsat Jakarta Pusat ini berada satu area dengan Samsat Jakarta Utara.

Jam operasional Samsat Jakarta Pusat yakni:

Senin-Jumat: 08.00-15.00 WIB
Sabtu dan Minggu: Libur/Tutup

Samsat Jakarta Pusat meniadakan pelayanan pada tanggal meerah.

Terdapat beberapa layanan dari Samsat Jakarta Pusat:

1. Website E-Samsat

Kamu dapat menggunakan website ini untuk cek pajak kendaraan bermotor. Berikut cara-cara untuk cek pajak melalui website e-samsat:

– Buka link https://e-samsat.id

– Pilih kode plat

– Masukkan nomor plat dan nomor seri kendaraan

– Masukkan 5 digit terakhir no rangka

– Pilih provinsi

– Klik tombol cek sekarang

– Kemudian, akan muncul merk, model, tahun, warna, nomor rangka, nomor mesin, info pajak kendaraan dan PNBP beserta total yang harus dibayarkan dengan tanggal STNK dan tanggal pajak

2. Konsultasi & Pengaduan

Untuk keluhan, kritik dan saran dapat disampaikan ke kontak berikut:

-WhatsApp 0859-6233-3177 atau 0813-8594-0103
-E-mail [email protected]
-Twitter @SamsatJakpus
-Instagram @samsat_jakpus

3. Samsat Keliling Jakarta Pusat

Pelayanan Samsat keliling (Samling) di Jakarta Pusat punya jadwal operasional yang sama dengan induknya yakni Samsat Jakarta Pusat, adapun lokasinya sebagai berikut:

– Halaman Samsat Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

-Jalan Lapangan Banteng Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat. (Masuk dari area tempat parkir mobil)

Untuk wajib pajak sekalian, berikut beberapa persyaratan yang harus dibawa ketika melakukan pengurusan di kantor Samsat, antara lain:

Baca Juga  Konsen Siapkan Pemira, BEM UBK Tak Turun Aksi Sikapi Putusan MK

STNK asli
Fotokopi STNK
KTP asli
Fotokopi KTP
BPKB asli
Fotokopi BPKB.

Semoga dengan uraian informasi di atas, masyarakat merasa semakin tercerahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *