Aksi Premanisme Pada Warga Kapuk Muara Bikin Anggota DPR Santoso Turun Tangan, Minta Kapolri Bertindak

INFO’PERS

Foto : Istimewa

JAKARTA- Belum hilang musibah kebakaran yang menghabiskan rumah warga di RT 01/03 kel Kapuk Muara – Jakarta Utara pada 30 Juli 2023. Warga dikejutkan oleh penyerangan tiba-tiba oleh sekelompok orang yang diduga para preman bayaran memukul tiap warga yang berada di lokasi tersebut. Penyerangan itu dilakukan pada kemarin siang sekitar pkl 14.00 Senin 4 September 2023 yang mengakibatkan beberapa orang terluka terkena pukulan balok & ada yang terkena tembakan softgun di bahu kanan saat ini masih kritis di RS Atmajaya Pluit.

Korban seorang laki-laki remaja berusia sekitar 18 tahun warga setempat yang membantu melindungi warga dari serangan kelompok orang yang tidak dikenal.

Peristiwa penyerangan itu dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga orang-orang bayaran yang melarang warga korban kebakaran untuk membangun rumahnya kembali. Pelarangan kepada warga untuk membangun rumah kembali karena diduga tanah itu diklaim oleh pihak yang mengakui sebagai tanah miliknya. Cara-cara seperti itu adalah cara hukum rimba di mana yang kuat akan mengalahkan yang lemah. Jika ada yang mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya seharusnya dia dapat menunjukan surat tanah itu dan legalitas tanah itu diputuskan berdasarkan keputusan pengadilan bukan dengan cara kekerasan.

Dalam kejadian itu warga setempat juga menyesalkan adanya pembiaran oleh aparat setempat dalam hal ini Babinkamtibmas & Polsek Penjaringan terhadap pihak yang diduga orang- orang bayaran itu melakukan penganiayaan kepada warga korban kebakaran itu. Kapolda Metro Jaya harus turun tangan mengusut masalah ini & menangkap para pelaku yang menganiaya korban serta memeriksa aparat Polri yang sepertinya membiarkan peristiwa itu terjadi.

Dari keterangan warga yang didengar langsung oleg Santoso Anggota DPR RI – Komisi III saat berkunjung ke lokasi siang ini Selasa 5 September bahwa intimidasi kepada para korban kebakaran itu sudah terjadi sejak Selasa 4 September siang sekitar pukul 12.30 & dilakukan penyerangan tiba-tiba oleh sekelompok orang kepada warga dengan menggunakan balok yang ada di sekitar lokasi.

Baca Juga  Koalisi Mahasiswa Indonesia Bersatu Aksi Damai di Patung Kuda: Mendukung Pemilu Aman, Damai dan Tidak Terprovokasi serta Tolak Politik Identitas

Santoso Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat saat datang melihat langsung 2 korban pemukulan di kepala & beberapa di badan atas kejadian yang terjadi di daerah pemilihannya mengatakan bahwa Polri harus menangkap sekelompok orang yang menganiaya warga korban kebakaran di kelurahan Kapuk Muara itu sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindak pula siapa pihak yang menyuruh menyerang warga bahkan diduga membayar para penyerang tersebut berbuat anarkis. Beliau juga mengatakan bahwa Kapolda harus juga memberi sanksi kepada anggotanya yang diduga melakukan pembiaran atas terjadinya peristiwa itu.

Ini negara hukum tidak boleh ada pihak manapun dalam menyelesaikan suatu masalah dengan cara premanisme serta kekerasan yang menimbulkan korban luka bahkan sampai ada korban yang kritis. Santoso juga menyayangkan pihak PN Jakarta Utara yang bertindak seperti pihak yang diorder karena laporan pengguagat atas tanah itu pada tanggal 29 Agustus 2023 langsung dilakukan pemanggilan pada tanggal 6 September 2023. Cara- cara penyerangan & proses pemanggilan yang begitu cepat super ekspres dari penggugat oleh PN Jakarta Utara adalah terindikasi itu cara kerja mafia tanah. Yang menguasai tanah tanpa alas namun menggunakan perangkat hukum untuk menguasai tanah yang bukan miliknya secara legal yang berlaku di Indonesia. Atas tindakan pihak PN Jakarta Utara ini diharapkan Komisi Yudisial memeriksa prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh ketua PN Jakarta Utara.

Demikian Santoso yang juga sebagai anggota Komisi III DPR RI saat dimintai tanggapannya atas peristiwa yang memilukan itu. Negara dalam hal ini Polri sepertinya tidak hadir saat rakyat dianiaya oleh orang-orang memiliki beking & dana untuk menutup semua tindakan yang melanggar aturan itu. Jika Kapolda tidak mampu menyelesaikannya diharapkan Kapolri langsung turun memberi sanksi kepada oknum anggota Polri yang mengakibatkan peristiwa itu berlangsung tanpa adanya pencegahan dari aparat.(*)

REDAKSI MEDIA : IPRI / www.infopers.com/Ist/Br

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *