Advokat Ali Surung Sinaga dari Pengacara KAI Dikriminalisasi Polres Mandailing Natal dengan Tuduhan Penggelapan Dokumen

 INFO’PERS

Ket.Gbr:Ali Surung Sinaga,(Foto:Istimewa)

Mandailing|www.infopers.com– Ali Surung Sinaga Pengacara dari Organisasi Advokat KAI, yang berkantor di Daerah Siadabuan Kota Padang Sidimpuan diduga jadi Korban Kriminalisasi di Mapolres Kabupaten Mandailing Natal.

Ihwal tersebut dijelaskan oleh Advokat Ali Zubhair Hasibuan SH saat menyambangi Mapolres Kab.Mandailing Natal, menceritakan juga bahwa yang bersangkutan sudah di tahan selama 3 bulan.

“Saya sudah ditahan disini selama 3 bulan dengan surat Penahanan Nomor : SP-Han/52/X/2021/Reskrim, dengan Tuduhan Penggelapan Dokumen Pasal 3722 KUHP” ujar Ali Zubhair menirukan perkataan yang disampaikan oleh Ali Surung, melalui sambungan telpon sabtu (20/11/21).

Ironisnya, dia sebagai seorang pengacara yang menjalankan profesi jasa Hukum yang memiliki hak imunitas merasa heran dan aneh atas prosedur yang dilaksanakan Mapolres Mandailing Natal dalam mengelar perkara.

“Saya juga heran, bagaimana Mapolres Mandailing Natal Gelar perkara dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Padahal sebagai seorang pengacara harus menerima dokumen juga berdasarkan Kuasa Khusus dan telah mengembalikan Dokumen yang dimaksud dengan tanda terima lengkap. Saya berharap teman-teman satu profesi dan penegak hukum lainnya juga dapat lebih teliti dalam penegakkan Hukum,” sambung Ali.(***)

IPRI/RED.Bar.S

Baca Juga  Minta Stop Politisasi, LKBHMI PB HMI dan PMKRI Tegaskan Kasus Roland dan Kelvin Tindak Pidana Murni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *