INFO PERS
JAKARTA, — Sahabat Alam Hijau Indonesia mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah menghentikan sementara aktivitas PT Ifishdeco Tbk di Desa Wadunggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, hingga pemeriksaan status kawasan, legalitas perizinan, dan dugaan dampak terhadap ekosistem mangrove selesai dilakukan.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kementerian Kehutanan RI dan Kejaksaan Agung RI, Senin (12/10). Aksi dipimpin Koordinator Lapangan Sahabat Alam Hijau Indonesia, Budhi, yang meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan segera turun langsung memeriksa kondisi di lapangan.
Keberadaan papan peringatan atau larangan dari Kementerian Kehutanan di kawasan Wadunggo menjadi sorotan. Sahabat Alam Hijau mempertanyakan status aktivitas di sekitar lokasi dan meminta pemerintah memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika sudah ada papan peringatan atau larangan dari Kementerian Kehutanan, mengapa masih muncul dugaan aktivitas di sekitar lokasi tersebut? Kami mendesak Gakkum Kehutanan turun langsung, memeriksa fakta di lapangan, dan membuka hasil pemeriksaannya kepada publik,” tegas Budhi.
Ia menekankan, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Penghentian sementara aktivitas di lokasi yang dipersoalkan dinilai perlu dipertimbangkan sebagai langkah pencegahan sampai status kawasan dan legalitas kegiatan memperoleh kejelasan, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak datang untuk menghakimi atau memvonis perusahaan. Jika kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang sah, sampaikan kepada publik. Namun, jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas dan pemulihan lingkungan sesuai aturan,” ujarnya.
Sahabat Alam Hijau Indonesia juga mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap batas dan koordinat kawasan, status fungsi kawasan hutan, dokumen perizinan, serta potensi dampak kegiatan terhadap ekosistem mangrove dan masyarakat sekitar. Kejaksaan Agung RI turut diminta menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi tindak pidana sesuai kewenangannya.
Dalam aksi tersebut, organisasi ini menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni penghentian sementara aktivitas di lokasi yang dipersoalkan, pemeriksaan menyeluruh terhadap status kawasan dan dugaan dampak lingkungan, serta penegakan hukum dan pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Mangrove Wadunggo tidak boleh menjadi korban jika ternyata ada kegiatan yang melanggar aturan. Kami meminta pemerintah pusat dan daerah hadir, menghentikan sementara aktivitas di lokasi yang dipersoalkan, serta memastikan pemeriksaan dilakukan secara transparan. Yang utama adalah penegakan hukum dan keselamatan lingkungan,” tutup Budhi.
Sahabat Alam Hijau Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pemerintah menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.
Redaksi Media : IPRI/Ist www.infopers.com








