Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal, DPN LKPHI Desak PT. FBS Untuk di Nonaktifkan

INFO’PERS

[ Foto : Ilustrasi, Ist ]

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyoroti dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) dengan dugaan tidak mengantongi Izin Terminal Khusus (Tersus) dan RKAB dari pemerintah.

Ikhsan Jamal selaku Direktur bidang Hukum dan Advokasi mengungkap bahwa PT. FBS saat ini terpantau tetap melakukan aktivitas pertambangan yang berlokasi di Desa Puncak Monapa, Kecamatan lasusua Kab. Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan penelusuran pada kementerian terkait, PT. FBS diduga kuat melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini tidak mengantongi Izin Terminal Khusus (Tersus) serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Apabila mengacu pada undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Pasal (299) menegaskan bahwa setiap orang yang membangun dan mengoperasiakan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 104 ayat (2) di pidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

“Berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh menunjukan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh PT. FBS diduga kuat ilegal dan potensial menimbulkan adanya kerugian negara”. Terang Ikhsan.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat yang berhasil di peroleh, sekitar tanggal 20 November 2022, PT. FBS berhasil melakukan penjualan sebanyak 2 tongkang (+/- 200.000 mt ore nikel) dan diduga kuat menggunakan dokumen salah satu perusahaan untuk memuluskan proses pengangkutan.

Selain itu, perusahan pertambangan juga diwajibkan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahun berkala dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga  Omicron Melonjak, Sejumlah Fasilitas Umum di Pekalongan Disemprot Disinfektan

Akan tetapi temuan di lapangan mengungkap hal sebaliknya. PT. FBS diduga kuat menggunakan dokumen perusahaan lain, dalam hal ini biasa dikenal dengan istilah (dokumen terbang).

“Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal”. tegas Ikshan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, dinyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Menurut Ikhsan, keberadaan pasal tersebut bukannya tak beralasan. Tentu berangkat dari paradigma konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara. Sehingga, dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan milik negara.

Sementara itu, Aktivis Himpunan Mahsiswa Islam (HMI) yang juga mantan Wadir BAKORNAS LKBHMI PB HMI itu menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelaporan di beberapa instansi yang berwenang diantaranya Mabes Polri, Kementerian Perhubungan RI, dan Kementerian ESDM RI.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses pelaporan bakal disertai aksi unjuk rasa guna melakukan pengawalan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia dan meminta untuk di lakukan penindakan khusus terhadap aparat penegak hukum yang membentengi perusahaan tersebut,” Tutupnya.(*)

Redaksi Media: IPRI/ www.infopers.com/ Ist