Jakarta, Infopers-. com— Pakar hukum militer yang juga mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terkait penegakan hukum bagi prajurit TNI dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh DPC Suara Advokat Indonesia (SAI) Jakarta Utara di Perpusnas, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Dalam pemaparannya, Soleman Ponto menyoroti semangat sebagian pihak yang menginginkan anggota militer yang melakukan tindak pidana umum—seperti kasus pembunuhan—agar diadili di peradilan umum. Padahal, UUD 1945 telah secara tegas membagi yurisdiksi peradilan menjadi peradilan umum, peradilan perdata, dan peradilan militer.
”Lahirnya peradilan militer itu karena di dalamnya ada living law, ada budaya-budaya militer. Budaya militer yang paling kuat dan sering tidak dimengerti adalah esprit de corps,” ujar Soleman Ponto.
Ia menjelaskan, esprit de corps lahir dari Undang-Undang Disiplin Militer yang memberikan kewenangan kepada Oditur Militer (Ankum) untuk menghukum sekaligus melindungi anak buahnya yang melanggar hukum. Di sisi lain, wewenang tersebut membuat auditor militer pun tidak bisa sembarangan memaksa prajurit tanpa mekanisme yang jelas.
Oleh karena itu, lanjut Soleman, apabila terjadi perbedaan pendapat antara Ankum dan Oditur Militer, sistem hukum telah mengatur penyelesaiannya melalui Pasal 127 jo. Pasal 43 Undang-Undang Peradilan Militer. Di mana Pengadilan Militer Utama memiliki hak penuh untuk memutus perbedaan pendapat tersebut.
Soleman lantas memperingatkan risiko besar jika aturan tersebut dihilangkan dan prajurit militer dipaksa sepenuhnya tunduk pada peradilan umum tanpa prosedur militer yang tepat. Menurutnya, hal tersebut justru berpotensi melahirkan impunitas de facto.
”Kalau pasal itu hilang, lalu Ankum bilang tidak menyerahkan kasus ke peradilan umum karena ingin melindungi anak buahnya, apa yang terjadi? Impunitas de facto! Tidak ada orang yang bisa memaksa Ankum menyerahkan kecuali putusan Pengadilan Militer Utama,” tegasnya.
Ia berharap ke depannya para penegak hukum dan pembuat kebijakan dapat mencari jalan keluar yang bijak agar semangat penegakan hukum terhadap prajurit berjalan seimbang tanpa mengabaikan perlindungan komando serta sistem disiplin militer yang berlaku.






