(Foto; DR. KH. Nur Alif Fiqri, S.H, Ist)
JAKARTA— Surat penyerahan Balai Harta Peninggalan Jakarta Departemen Kehakiman RI.no w7.ca.Ht.18 juli 1994 daerah Tanah Abang
Legal Eigendom Verponding no 7405 atas nama WL.DE Groot
Ratu Wulandari Emyng Nintyas de Groot dan ahli Waris Yuni Candra Nurjanah.
Surat Kehakiman RI tentang pengukuhan Eigendom nomer 1000/2000/3000/4000/4500
Verponding Induk No 1000
Ectrac jual beli 1000/2000/3000/4000/4500
Surat legalisir Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Luar Negeri RI tahun 2020
Fatwa ahli waris no 311/Urs/1985’Pengadilan Agama Cianjur atas nama Pemohon Emmy Ningtiyas de Groot
Penetapan Pengadilan no 339/Pdt/p/1991/ pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang penetapan Ahli waris William Aa de Groot
Berita acara pembagian harta no 02/BA.P3HP/2004/PA Ci anjur pemohon Atas nama YUNI CHANDRA NURJANA binti BRM. SUHARTO HARYO NEGORO
Surat semua kuasa Ahli waris atas nama YUNI CHANDRA NURJANA Binti BRM. SUHARTO HARYO NEGORO Tertanggal 10 April 2014
Surat Kuasa akte notaris nomer 22.notaris ADEN DAHRI. SH.MKN. tertanggal 30 Okteber 2017 YUNI CHANDRA NURJANA Binti BRM.Suharto haryo Negoro dan DR.KH.Rdn.Nur Alif Fiqri SH selaku Direktur Utama PT .Putu Prabu Kian Santang Dan Kuasa Ahli waris
Dan Akte PT.Putu Prabu Kiansantang Yuni Chadra sebagai Komisaris
PT. Putu Prabu Kiansantang
Semua ada di aturan Undang – Undang dan semua dapat dipatahkan atau diambil kembali oleh ahli waris sebagai Hak Mutlak tanpa batas
Seperti Hak Guna Bangunan
Hak guna Usaha
Hak Guna Pakai
Hak guna Lahan
Hak HPL
Sesuai batas waktu yg sudah di tentukan Abis masa waktu maka harus dikembalikan kepada Negara dan Negara mengembalikan kepada ahli waris apabila ahli waris Mengadu, mangajukan dan mengurus serta mengambil haknya sesuai kebenaran keaslian surat suratnya dan kembali kepada Hak yang Mutlaknya Ahli Waris dan Sudah Diverifikasi oleh BPN Kanwil Pusat dan betul itu Milik Hak Ahli Waris karena belum ada pelepasan Hak Kepada siapapun
seperti pelepasan Jual beli/di sewakan/di pindahtangankan/atau di gadaikan dan semua surat asli ada di DR.KH.Nur Alif Fiqri SH.Sebagai Kuasa Ahli Waris
“Kita sudah sangat kuat dan tidak diragukan legal standingnya, ditinjau dari berbagai aspek.”Pungkas DR. KH. Nur Alif Fiqri, S.H. melalui telepon Minggu (6/12).
Laporan: Bar/Jal