Infopers.com – Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia Bidang Kerukunan Umat Beragama, Pelayanan Agama, Pengawasan, dan Kerja Sama Luar Negerib, Dr. H. Gugun Gumilar, M.A., Ph.D., menegaskan bahwa kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Di tengah berbagai dinamika terkait kehidupan beragama di sejumlah daerah, Gugun Gumilar mengingatkan pentingnya menghadirkan sikap toleransi, penghormatan terhadap keberagaman, serta menjaga nilai-nilai kebangsaan sebagai fondasi kehidupan masyarakat Indonesia.
Menurutnya, memperjuangkan hak umat untuk beribadah bukanlah persoalan kelompok mayoritas maupun minoritas, melainkan bagian dari upaya menegakkan keadilan, kemanusiaan, serta amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Setiap warga negara berhak menjalankan ibadah dengan aman, damai, dan tanpa intimidasi. Perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi alasan lahirnya diskriminasi maupun tindakan yang mengganggu kehidupan beragama,” ujar Gugun Gumilar.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menjalankan kehidupan beragama secara tertib, harmonis, dan saling menghormati.
Sebagai Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar terus mendorong penguatan kerukunan umat beragama melalui pendekatan dialog, pelayanan keagamaan yang inklusif, serta kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.
“Menjaga kebebasan beribadah berarti menjaga konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan. Kerukunan bukan hanya slogan, tetapi harus diwujudkan dalam sikap dan tindakan nyata,” tegasnya.
Gugun berharap semakin banyakn tokoh masyarakat, pemuka agama, dan generasi muda yang ikut memperkuat budaya toleransi serta menjadi jembatan persatuan di tengah keberagaman Indonesia.
Dengan semangat moderasi beragama, ia mengajak seluruh pihak untuk terus merawat persaudaraan kebangsaan dan menjadikan perbedaan sebagai kekuatan dalam membangun Indonesia yang damai dan berkeadilan






