[Foto: Suasanan Bangunan di Nongsa Batam yang dirobohkan, Istimewa]
BATAM- Tidak terima ulah Satuan patroli Ditpam BP Batam yang merobohkan bangunan di bahu jalan simpang Dapur Arang kelurahan Sambau kecamatan Nongsa, Batam. Pihak pengelola laporkan ihwal tersebut ke Polisi.
Pasalnya, pembongkaran tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Patut diduga pembongkaran itu dilaksanakan tidak menjalani SOP atau prosedur yang ada seperti surat peringatan(SP)1 sampai SP3,” ujar Mulkansyah salah seorang tokoh masyarakat Batam menjelaskan saat di hubungi, sabtu (17/07/2021)
Mulkansyah yang juga Ketua Lsm RCW menjelaskan juga, bahwa pihak pengelola yang merasa dirugikan dalam hal ini akan melaporkan ke Polda Kepri. Pasalnya, pihak pengelola merasa keberatan dan menyanyangkan sikap tindakan satuan patroli Ditpam BP Batam yang membongkar bangunan secara semena-mena tanpa prosedur yang benar.
Pihak pengelola juga menyatakan, kalaupun memang lahan kita belum selesai statusnya, tapi dengan membongkar hal tersebut sudah perbuatan melawan hukum dan perlakuan tersebut sudah ada pidana nya. “Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Kepri melalui kuasa hukum kami Hambali SH untuk meminta penegak hukum berlaku adil,” pungkasnya.(Bar)