Jakarta ,Infopers.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 Nomor Urut 02 Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 (PHPU Bupati) Bogor yang sebelumnya diajukan pasangan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terungkap dalam persidangan Panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, pada Rabu (8/1/2025).
Pemohon diwakili kuasa hukumnya Partumpuan F. Sinurat. Dalam persidangan, Partumpuan menegaskan kebenaran pencabutan permohonan perkara yang telah dilakukan pihaknya.
Sebelumnya, pasangan Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman (Pemohon) mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 4234 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Tahun 2024 Bertanggal 5 Desember 2024 yang diumumkan pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 21.11 WIB, ke MK. Dalam permohonan Perkara Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, mendalilkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Tahun 2024 Nomor Urut 01 Rudi Susmanto dan Ade Ruhandi adalah 1.559.328 suara, sedangkan Pemohon memperoleh 599.453 suara, sehingga terdapat selisih sebesar 959.875 suara atau senilai deegan 45% dengan total suara sah mencapai 2.158.781 suara.
Menurut Pemohon perolehan suara yang didapatkan lawannya akibat adanya keterlibatan curang dari Termohon selaku penyelenggara pemilihan, Bawaslu Kab. Bogor, camat, kepada desa yang mengarah pada tindakan-tindakan yang memenuhi unsur yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dengan beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam beberapa fakta di lapangan. Di antaranya dalam penyelenggaraan pemilu, Termohon melalui KPPS tidak bersifat netral dan terang-terangan berpihak pada Paslon Nomor Urut 01; keterlibatan ASN dan Kepala Desa untuk pemenangannya yang terjadi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada 12 September 2024 dari berbagai media.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Tahun 2024 Nomor Urut 01 Rudi Susmanto dan Ade Ruhandi sebagai Pemenang Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2024; memerintahkan Termohon untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Tahun 2024 Nomor Urut 02 Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman sebagai calon terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2024.
Cabup Bayu menginginkan gugatan tersebut dicabut, sementara cawabup Musyafaur menginginkan dilanjutkan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan untuk nomor perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).
Awalnya Ketua MK yang juga Ketua Panel I Suhartoyo mengkonfirmasi terkait adanya pencabutan gugatan yang telah disampaikan pada 8 Januari lalu.
“Ini (perkara nomor) 179 konfirmasi gimana Pak pencabutan itu?” tanya Suhartoyo.
“Saya menyatakan, bahwa saya berharap permohonan yang diajukan hari ini tetap bisa dilanjutkan. Karena saya tidak pernah mencabut kuasa dan peristiwa mencabut gugatannya,” jawab Musyafaur.
Awak media menemui Cabup Bayu dan Bayu mengatakan ” tidak akan melanjutkan lagi gugatan di MK, artinya mencabut gugatannya di MK”ujarnya usai sidang ,Jumat 17Januari 2025.
Alasan Bayu mencabut karena tidak memenuhi materi dan masyarakat kabupaten Bogor menginginkan Paslon No Urut 01 Rudi Susmanto dan Ade Ruhandi menjadi Bupati dan Wakil Bupati.
“Saya berharap MK mengabulkan dan mengeluarkan surat keputusan tanpa harus melalui sidang lagi”, harap Bayu.
(DD)