Dr.Adi Mansar.SH,M.Hum : Calon Bupati Tapanuli Tengah Terpilih Masinton-Mahmud Dianggap Melanggar Aturan

Jakarta,Infopers.com –  Surat keputusan KPU Tapteng Nomor 1107 tahun 2024. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu per tanggal 22 September 2024.

Tentang penetapan pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, KPU Tapteng menetapkan paslon pertama adalah Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul. Keduanya diusung oleh Parta NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKS, Perindo.

Kemudian paslon kedua adalah Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi. Keduanya diusung oleh PDIP dan Buruh.

PDIP awalnya mengusung Khairul-Darwin, namun pada saat perpanjangan pendaftaran PDIP mengalihkan dukungan ke Masinton-Mahmud. Pendaftaran tersebut ditolak oleh KPU Tapteng saat itu.

PDIP kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu yang pada akhirnya KPU RI mengeluarkan surat edaran terkait pembukaan pendaftaran lagi. KPU Tapteng kemudian menerima dan menyatakan berkas Masinton-Mahmud lengkap.akhirnya di loloskan maju dalam Pilkada Pemilihan Calon Bupati Tapanuli Tengah.

Tim Kuasa Hukum Pasangan 01  bapak Dr.Adi Mansar ,SH.M.Hum menggugat Ke MK dengan Dalih pencalonan Masinton -Mahmud itu menyalahi aturan karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Ini disini terjadi kecurangan praktek-pratek yang sudah terjadi saat pencalonan, MK ini sebagai pengaduan kami yang terakhir.
Dalam proses Pilkada kemarin banyak juga ditemui kecurangan , termasuk penggalangan LSM dan PJ Bupati menggunakan jabatannya untuk cawe cawe , dan ada penambahan suara di  2012 TPS.

Dengan dasar tersebut kami sebagai kuasa hukum Khairul-Darwin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (Perkara Nomor 151/PHPU BUPXXIII/2025).
“Kami meminta agar MK mendiskualifikasi  Paslon No urut 02 Masinton -Mahmud dan mengulang Pilkada melawan kotak 0.  Dan KPU dinilai tidak profesional dalam menerbitkan sebuah keputusan”,ujar  Adi.

Kami  yakin dan percaya MK akan mengabulkan permohonan kami ini, karena Masinton-Mahmud

Baca Juga  Relawan Jokowi Gelar Aksi Menuntut Tangkap RG Yang Telah Menghina Presiden Jokowi

“tidak memenuhi syarat  minimal dukungan  sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 huruf b angka 2 Peraturan  KPU Nomor 10 Tahun 2024”, pungkas Adi  Mansar di Jakarta Kamis (9/1/2024).