Ada Dugaan Korupsi Anggaran Jagung, SPSJ Bakal Demo Ke Kejagung dan KPK

Ket.Foto : Tampak Ikhsan Jamal saat gelar aksi unjukrasa di KPK, ist
Ket.Foto : Tampak Ikhsan Jamal saat gelar aksi unjukrasa di KPK, (dok.google/Ist)

INFO’PERS

Foto : Istimewa

Jakarta- Suara Pemuda Sultra Ikhsan Jamal menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dalam mengusut dugaan korupsi pengembangan jagung yang melekat di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) Muna tahun 2022 lalu yang terkait pembangunan pabrik Jagung dengan besaran anggaran sekitar Rp 14,1 Miliar dan Pembukaan lahan dan pembibitan jagung senilai Rp 1,9 miliar.

Ikhsan Jamal menilai langkah yang di lakukan oleh Robin Abdi Kateren hanya sebatas seremonial yang dikemas seolah-olah melakukan penegakan Hukum yang bertujuan mendapat simpatik masyarakat Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.

Sementara itu Pembangunan pabrik Jagung dengan besaran anggaran mencapai Rp 14,1 Miliar dan Pembukaan lahan dan pembibitan jagung senilai Rp 1,9 miliar diduga terjadi indikasi Korupsi oleh beberapa oknum.

Suara Pemuda Sultra Jakarta menilai kuat Kejari Muna tidak serius dalam mengani perkara korupsi di Muna bahkan kami menduga ada indikasi main mata dengan Pemda Muna dalam hal ini Dinas terkait, sehingga kasus dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Muna terkesan redup.

Ikhsan menegasakan bahwa jika dalam waktu 1 Minggu kedepan tidak ada tindak lanjut yang serius maka kami pastikan bakal melakukan demonstrasi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus tersebut dan mendesak segera mencopot Kajari Muna, tegasnya.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Korupsi) menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).”

Baca Juga  Presiden KSBSI Optimis Penetapan UMP & Pemilu Terlaksana dengan Lancar

Aktifis HMI itu juga menegaskan bahwa segala bentuk tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Muna sudah seharusnya di berantas tanpa alasan apapun.

Redaksi Media : IPRI  / www.InfoPers.com/Ist