Dalam hal penjulan tanah tanpa didasari Persetujuan para Ahli Waris, hal ini akan menjadi dilema, karna akan menimbulkan persoalan Hukum yang sangat serius. Hal tersebut sangat banyak ditemukan di kalangan Masyarakat Oleh Para Penegak Hukum Khususnya Advokat yang penyelesaian nya melalui Jalur Non Litigasi & Litigas, Imbuh Andianus Laia, S.H.,C.NSP, C.MSP (Pengajara Ibu Kota dari Organisi Peradi)
Menurut Andianus Laia, S.H.,C.NSP.,C.MSP, tanah yang telah menjadi bagian dari warisan secara otomatis dimiliki oleh para Ahli Waris, sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata. Oleh karena itu, penjualan atau penggunaan tanah warisan memerlukan persetujuan dari semua ahli waris yang sah.
Namun, jika seorang ahli waris tidak dapat hadir secara fisik untuk memberikan persetujuan, ada langkah-langkah yang dapat diambil, seperti pembuatan Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau Surat Persetujuan dalam bentuk akta notaris.
Jika penjualan tanah warisan dilakukan tanpa persetujuan ahli waris, maka transaksi tersebut dianggap batal menurut Pasal 1471 KUHPer. Hal ini berarti bahwa hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris, dan pihak yang menjual tanah tersebut tanpa persetujuan dapat digugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, yang mana putusan pengadilan Negeri tersebut dapat membatalkan Jual Beli tanah yang tindak didasarkan persetujuan semua para ahli waris yang sah.
Andianus Laia, S.H.,C.NSP.,C.MSP, juga menyoroti Pasal 834 KUHPer, yang memberikan hak kepada ahli waris untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat guna memperjuangkan hak warisnya terhadap pihak yang menjual tanah warisan tanpa persetujuan.
Dalam rangka menjaga keabsahan transaksi dan mencegah konsekuensi hukum yang tidak diinginkan, Andianus Laia menekankan pentingnya semua pihak yang terlibat dalam penjualan atau penggunaan tanah warisan untuk memperoleh persetujuan dari semua ahli waris yang berhak, untuk memastikan bahwa proses hukum tersebut dilakukan tanpa bertentangan dengan Undang Undang.
Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh melalui Andianus Laia, S.H.,C.NSP.,C.MSP, di ALP LAW FIRM menyediakan platform tanya-jawab dan konsultasi hukum bagi pembaca, di mana semua pertanyaan akan dijawab oleh para pakar hukum dalam berbagai bidang dan disajikan melalui artikel atau visual. Identitas penanya dapat disampaikan secara terbuka atau anonim, dengan jaminan kerahasiaan. Segala pertanyaan seputar hukum, mulai dari masalah pidana, perdata, keluarga,hutang piutang dan perlindungan konsumen, dapat diajukan melalui Telp/Wa 0823 6323 4304, email:[email protected]. IG; Andianuslaia
Harap dicatat bahwa jawaban yang diberikan hanya bersifat informatif dan tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan atau digugat sebagai opini hukum resmi.
Oleh: Andianus Laia, S.H.,C.NSP.,C.MSP
(ALP LAW FIRM)
Telp/Wa 0823 6323 4304, email:[email protected]. IG; Andianuslaia
- ๐๐๐๐๐ซ๐๐ง๐ฌ๐ข ๐ก๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ:
– ๐๐๐ฌ๐๐ฅ 833 ๐๐ฒ๐๐ญ (1) ๐ฃ๐จ. ๐๐๐ฌ๐๐ฅ 832 ๐๐ฒ๐๐ญ (1)
๐๐๐๐๐๐ซ.
– ๐๐๐ฌ๐๐ฅ 1471 ๐๐๐๐๐๐ซ.
– ๐๐๐ฌ๐๐ฅ 1365 ๐๐๐๐๐๐ซ.
– ๐๐๐ฌ๐๐ฅ 834 ๐๐๐๐๐๐ซ.