YM. Pangeran Iftiqar S.A. Ponto Jelaskan Perihal Situs Pemakaman Raja–Ratu Leluhur Kerajaan Bolangitang

Berita1554 Views

INFO  PERS

Foto: Istimewa

Yangmulia (YM) Pangeran Iftiqar S.A. Ponto, tokoh pemangku adat Nusantara yang tergabung dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI), memberikan penjelasan resmi mengenai keberadaan dan nilai historis Situs Jere Milung Milung, sebagai lokasi pemakaman raja dan ratu leluhur Kerajaan Bolangitang di Sulawesi Utara.

Situs Jere Milung Milung terletak di Desa Langi Bolangitam, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, tepat di jalur Jalan Trans Sulawesi. Sejak masa kerajaan, kawasan ini dikenal sebagai tempat peristirahatan terakhir para raja dan ratu dari garis keturunan fam Ponto-Pontoh, penguasa Kerajaan Bolangitang.

Dalam kapasitasnya sebagai pemangku adat yang diakui secara adat Nusantara serta bagian dari jaringan nasional Majelis Adat Indonesia (MAI), YM. Pangeran Iftiqar menegaskan bahwa situs tersebut memiliki kedudukan sakral, historis, dan kultural yang tidak terpisahkan dari identitas masyarakat Bolangitang.

“Situs Jere Milung Milung bukan sekadar makam, melainkan simbol keberlanjutan adat, kedaulatan sejarah, dan marwah Kerajaan Bolangitang. Sebagai pemangku adat dan bagian dari Majelis Adat Indonesia, saya berkewajiban meluruskan sejarah dan menjaga warisan leluhur ini,” tegasnya.

Berikut Silsilah Silsilah Raja dan Ratu Kerajaan Bolangitang yang Dimakamkan di Situs Jere Milung Milung, blBahkan berdasarkan penuturan adat dan catatan silsilah kerajaan, berikut raja dan ratu Kerajaan Bolangitang yang dimakamkan di Situs Milung Milung:

1. Boki Nanggio
(Permaisuri Raja Daud Ponto-Pontoh)
2. Raja Israel Ponto-Pontoh
Raja Bolangitang ke-III
3. Raja Togupat Ponto-Pontoh
Raja Bolangitang ke-IV
4. Raja Pade Ponto-Pontoh
Raja Bolangitang ke-V
5. Raja Suit Sogosa Ponto-Pontoh
Raja Bolangitang ke-VI

Selain itu, dikenal pula Raja Togepat (Togupat) sebagai salah satu tokoh penting dalam garis kepemimpinan Kerajaan Bolangitang yang memiliki keterkaitan erat dengan Situs Milung Milung sebagai pusat pemakaman raja-raja.

Baca Juga  Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.

YM. Pangeran Iftiqar S.A. Ponto menegaskan bahwa pelestarian Situs Jere Milung Milung bukan hanya kepentingan keluarga kerajaan, tetapi juga tanggung jawab adat, budaya, dan sejarah nasional, sejalan dengan semangat Majelis Adat Indonesia dalam menjaga keberagaman dan warisan leluhur Nusantara.

“Negara boleh berganti zaman, tetapi adat dan sejarah tidak boleh dihapus. Situs pemakaman raja-raja ini adalah bukti peradaban, dan wajib dijaga oleh semua pihakmasyarakat adat, pemerintah daerah, hingga negara,” ujarnya.

Rilis pers in juga menjadi penegasan bahwa Situs Jere Milung Milung Kerajaan Bolangitang merupakan warisan adat yang sah, bernilai sejarah tinggi, dan patut memperoleh perlindungan serta penghormatan sebagaimana mestinya.(Red)

Redaksi Media : IPRI / www.infopers.com/ istimewa