infopers.com Jakarta — Dalam agenda Dauroh Marhalah 3 (DM3) KAMMI Jakarta, Umar Ahmad Zain, peserta asal KAMMI Jawa Barat, memaparkan gagasan strategis tentang arah pembangunan masyarakat Indonesia masa depan. Ia menyoroti persoalan fundamental sistem hukum nasional yang dinilainya masih belum sepenuhnya berlandaskan nilai ketauhidan, sehingga sering melahirkan praktik yang bertentangan dengan norma agama serta etika moral masyarakat.
Dalam pemaparannya, Umar mengajukan tiga langkah praktis untuk membenahi fondasi hukum Indonesia.
Pertama, pembenahan pendidikan hukum dari hulu dengan menempatkan etika sebagai pondasi utama dalam kurikulum mahasiswa hukum. Menurutnya, negara-negara maju menekankan pendidikan etika secara ketat dan hasilnya terlihat pada kualitas hakim serta para penegak hukum.
Kedua, memperkokoh independensi lembaga-lembaga hukum agar terbebas dari tekanan kekuatan politik. Umar menilai penguatan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung adalah kunci untuk menghadirkan stabilitas dan kepercayaan publik terhadap hukum.
Ketiga, membangun budaya publik yang mendukung kejujuran dan disiplin. Ia mencontohkan Jepang, yang berkembang bukan semata karena regulasi yang kuat, tetapi karena budaya malu dan tanggung jawab moral yang hidup di masyarakat. Umar menyebut transparansi anggaran desa, sistem pengaduan digital yang aman, serta meningkatnya keterlibatan pemuda dalam advokasi hukum sebagai bibit positif di Indonesia.
Selain itu, Umar menekankan urgensi Pembenahan mekanisme pemilu agar tidak hanya meloloskan kandidat bermodal besar atau berbasis massa kuat. Ia menyatakan bahwa sistem pemilu harus mampu menyaring figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan tujuan mulia untuk berkhidmat bagi rakyat.
Secara khusus, Umar juga menyampaikan bahwa KAMMI memiliki tawaran strategis dalam mewujudkan masyarakat islami yang inklusif. Hal ini dilakukan dengan menggerakkan semangat pemuda lintas agama dan lintas kampus, memperkuat internalisasi ideologi, meningkatkan partisipasi pemuda dalam pemerintahan yang terjangkau, serta mendorong kolaborasi jangka panjang demi membentuk pola pikir masyarakat yang cerdas dan berkarakter.
Ia menegaskan bahwa masa depan masyarakat Indonesia hanya dapat terbentuk ketika hukum memiliki arah moral yang jelas. Dengan nilai dasar yang jernih dan berlandaskan tauhid dalam bentuk etika, tanggung jawab, serta penghargaan terhadap martabat manusia, hukum akan mampu bekerja secara konsisten dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Prinsip ini, menurut Umar, sejalan dengan Pancasila yang harus dijiwai sebagaimana nilai-nilai Islam juga dijiwai dalam praktik berbangsa dan bernegara.












