Tuntutan Warga Menguat, Mediasi Sengketa Lahan di Pasangkayu Berjalan Panas

Berita1791 Views

Infopers.com –Masyarakat Kecamatan Syarudu menggelar rapat bersama Bupati Pasangkayu Serta pihak PT Unggul Widya Teknologi Lestari. Dengan agenda pembahasan terkait lahan sengketa yang terjadi selama beberapa puluh tahun.

 

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Rapat Kantor Bupati Pasangkayu, Rabu (10-12-2025).

 

Rapat turut dihadiri Asisten II Setda Pasangkayu, perwakilan Badan Pertahanan Nasional juga Aparat Kepolisian.

 

Dalam forum itu masyarakat melayangkan tuntutan terkait penguasaan lahan oleh perusahaan yang dinilai belum disertai bukti pembayaran. Konflik berlangsung selama 36 tahun sejumlah warga mengklaim masih memiliki lahan yang belum dilunasi oleh pihak perusahaan. Tegas Herman lebih dari 100 orang atau masyarakat yg hadir dalam forum tersebut.

Yang merupakan pemilik lahan yang dikuasai oleh PT Unggul disebut belum menerima pembayaran.

 

Sementara itu, Wahab perwakilan teritorial PT Unggul, menegaskan terdapat 143 nama warga yang telah menerima pembayaran dari Perusahaan.

Ia menjelaskan, dari Total 200,33 hektar lahan HGU, hanya sekitar 99 hektar yang berisi tanaman perusahaan.

Ia menambahkan, selama lebih dari 30 tahun pajak bumi dan bangunan untuk lahan tersebut dibayarkan oleh perusahaan.

 

Dari sisi Pemerintah, Bagus dari bagian penetapan BPN Pasangkayu. Menyampaikan bahwa saat penetapan HGU diberikan sekitar 30 tahun lalu, terdapat lebih dari 200 hektar lahan milik perusahaan.

Namun seiring waktu, area efektif yang tercatat kini hanya 99 hektar.

 

Ia menegaskan BPN siap membantu melakukan pengukuran ulang jika diperlukan oleh masyarakat maupun pihak perusahaan.

 

Rapat berlangsung sempat alot. Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, yang bertindak sebagai penengah, meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan bukti terkait sengketa lahan untuk diserahkan ke pemerintah daerah sebagai bahan kajian.

Baca Juga  Berikut Tentang Pemilihan Duta Bahasa Tingkat Nasional Tahun 2021

 

Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepakatan menyerahkan seluruh bukti kepada pemerintah Pasangkayu untuk ditindaklanjuti.