Tambang PT Batu Licin di Kei Besar : Ujian Serius bagi Hukum dan Keadilan Lingkungan. dari nerong ke senayan

Berita1369 Views

Maluku Tenggara – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Batu Licin Beton Asphalt di Kampung Nerong, Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi maluku, kini menjadi perhatian tajam publik Perusahaan ini mulai beroperasi dengan lahan konsesi seluas 90,82 hektare. Namun, aktivitas tersebut justru mengundang keresahan luas di tengah masyarakat, khususnya masyarakat adat Kei Besar yang merasakan langsung dampaknya terhadap lingkungan dan ruang hidup mereka. 15/6/25

Dugaan serius bahwa PT Batu Licin beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika dugaan ini benar terbukti, maka perusahaan tersebut secara nyata telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan.

 

Lebih dari sekadar persoalan administratif, ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang berlapis dan sangat serius. Dokumen AMDAL yang seharusnya menjadi prasyarat mutlak dalam setiap kegiatan pertambangan justru dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat adat Kei Besar secara penuh. Padahal, prinsip partisipasi bebas didahulukan dan diinformasikan secara layak Free, Prior and Informed Consent/FPIC merupakan hal yang diakui dalam hukum internasional, dan menjadi tolak ukur penghormatan atas hak masyarakat adat

Negara harus hadir Dan bertindak tegas.

Yadon Hanubun, Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Tual menyampaikan sikap tegas dalam sebuah forum diskusi yang di adakan oleh forum JIMAT-jaringan mahasiswa tual, di jakarta pusat, Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal izin tambang, tetapi menyangkut tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat dan tanah airnya dari kerusakan lingkungan yang tidak akan pernah bisa diganti dengan sekadar royalti atau kompensasi.“Ini bukan sekadar soal izin tambang. Ini soal tanggung jawab negara melindungi rakyat dan tanahnya dari kerusakan yang tidak bisa dibayar dengan uang royalti,” tegas Yadon

Baca Juga  Selamat HUT Ke-52 Irjen.Pol. Asep Edi Suheri, S.IK, M.Si Wakabareskrim Mabes Polri. DPP GMPRI Turut Merayakan 

 

Ia menyoroti bagaimana negara terkesan absen ketika korporasi tambang leluasa beroperasi tanpa kontrol yang memadai. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, didesak untuk segera melakukan audit legal menyeluruh terhadap seluruh izin yang diterbitkan kepada PT Batu Licin. Terlebih lagi, laporan investigatif media lokal menunjukkan bahwa kawasan hutan lindung kini telah berubah menjadi lahan terbuka dan rawan longsor. Limbah tambang juga telah mencemari aliran sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih warga.

 

Selain itu, Yadon juga menyinggung pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang seharusnya menjamin pengakuan terhadap hak asal usul masyarakat adat. Sayangnya masyarakat adat setempat hanya dijadikan objek sosialisasi, bukan sebagai subjek pengambil keputusan. Ini menunjukkan adanya degradasi serius dalam penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat adat.

 

Artinya, ruang hidup di kawasan ini tidak boleh dipersempit hanya untuk kepentingan jangka pendek. Ia adalah warisan ekologis yang seharusnya dijaga untuk menjamin keberlangsungan hidup generasi mendatang anak cucu kita kelak, tambahnya..

 

Menurut Yadon, praktik pertambangan di pulau-pulau kecil seperti Kei Besar perlu ditinjau secara komprehensif dan kritis. Terlebih kawasan ini merupakan wilayah adat yang menyimpan kekayaan ekologi dan hutan alami yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat lokal. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap durasi operasi tambang serta pengawasan yang ketat terhadap keabsahan dan relevansi dokumen lingkungan seperti AMDAL, agar tidak menjadi formalitas semata di atas kertas.

 

Pendalaman lebih lanjut sangat diperlukan, karena ada kekhawatiran bahwa izin AMDAL yang dimiliki sudah melewati masa berlaku atau tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Jika dibiarkan, hal ini bisa menimbulkan dampak serius terhadap keberlanjutan lingkungan di masa mendatang, ungkapnya…

Baca Juga  Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.

 

Untuk itu Atas dasar berbagai pelanggaran ini, Ketua Umum jaringan mahasiswa tual (Yadon Hanubun) mendesak aparat penegak hukum termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik maladministrasi dan konflik kepentingan dalam penerbitan izin tambang PT Batu Licin.

 

Kami bukan pihak yang menolak investasi. Namun investasi yang mengatasnamakan pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk merampas hak rakyat atas tanah, air, dan masa depan mereka.” Tutup Yadon…