Badung (Bali) | Infopers.com — Dugaan pelanggaran disiplin di lingkungan kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Seorang perwira pertama yang tercatat bertugas di lingkungan Yanma Polda Bali, IPDA Haris Budiono, disebut-sebut diduga merangkap jabatan sebagai Chief Security di Bali Social Club (BSC) Canggu, Kabupaten Badung.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, keterlibatan oknum perwira tersebut dalam struktur keamanan tempat hiburan malam itu menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap aturan internal Polri. Pasalnya, anggota Polri aktif pada prinsipnya tidak diperbolehkan menjalankan pekerjaan di luar kedinasan tanpa izin resmi dari pimpinan.
Dugaan rangkap jabatan ini sebenarnya bukan isu baru. Informasi serupa sempat mencuat ke publik melalui pemberitaan pada 15 Juli 2025. Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan terbuka kepada publik mengenai apakah dugaan tersebut pernah diperiksa atau ditindaklanjuti secara internal oleh institusi kepolisian.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada manajemen Bali Social Club Canggu melalui pesan WhatsApp.
Dalam tanggapan singkatnya, pihak manajemen membenarkan bahwa IPDA Haris Budiono masih bekerja di tempat tersebut.
“Siang… Pak Haris memang masih berstatus bekerja di BSC. Mengenai surat perintah, saya kurang faham. Mungkin HRD yang tahu… sebentar saya tanyakan ke HRD,” tulis seorang manajer Bali Social Club melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Pernyataan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan publik mengenai status dan legalitas posisi yang dijalankan oleh perwira tersebut di tempat hiburan malam tersebut, termasuk apakah terdapat izin resmi dari institusi Polri.
Hingga berita ini disusun, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali belum memberikan keterangan resmi terkait apakah dugaan tersebut telah melalui proses klarifikasi ataupun pemeriksaan internal.
Sorotan juga datang dari tokoh masyarakat Badung, Gung Indra, yang menilai pentingnya ketegasan aparat penegak disiplin internal kepolisian dalam menjaga marwah institusi.
Menurutnya, jika benar terdapat anggota Polri yang bekerja di luar kedinasan tanpa izin, maka hal tersebut dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Propam Polda Bali harus tegas terhadap anggota yang melanggar aturan. Jangan sampai muncul kesan pembiaran. Penegakan aturan penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Gung Indra.
Secara regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri menegaskan bahwa anggota Polri dilarang melakukan pekerjaan di luar kedinasan tanpa izin pimpinan.
Selain itu, Kode Etik Profesi Polri juga mewajibkan setiap anggota untuk menjaga integritas pribadi serta menghindari hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan pihak swasta.
Kondisi ini menjadi perhatian publik, terlebih Bali merupakan destinasi pariwisata internasional yang selalu berada dalam sorotan masyarakat nasional maupun global, sehingga setiap isu yang menyangkut integritas aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap citra institusi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Bali guna memperoleh klarifikasi resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
Dalam hal ini menegaskan apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.(Red/Tim)












