Sekjen AIPKON Tepis Pernyataan Beberapa Pihak yang Minta Yasonna Laoly Mundur Akibat Lapas Tagerang Terbakar

INFOPERS

Foto:Istimewa

Jakarta|www.infopers.com— Terkait tragedi kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang hingga menuai isu pernyataan dari berbagai pihak agar Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) supaya mundur dari posisi nya atas kelalaian tersebut.

Namun Herwanto Nurmansyah SH, MH sekjen Advokat Indonesia Peduli Korban Narkoba(AIPKON) menepis pernyataan pihak-pihak yang mengatakan agar Yasonna mundur dan hal tersebut menurutnya tidak tepat.

“Yang meminta Yasonna Laoly mundur dari jabatan nya tidak mengerti permasalahan, karena kementerian hukum dan ham hanyalah korban dari peradilan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya yang mana tujuan dari undang-undang Narkotika itu sendiri, sehingga lapas over kapasitas,” ujarnya mengatakan saat dihubungi di Jakarta, sabtu (12/9/2021).

Lanjutnya lagi menegaskan, bahwa pihaknya justru mendukung apa yang pernah diucapkan oleh Menteri Hukum dan Ham tersebut, “Bahwa pak Yasonna pernah berkata dan meminta agar pecandu narkoba tidak perlu dikirim kelapas lagi,” ungkapnya.

Herwanto Nurmansyah, Ist

Dalam hal ini dia pun menyebut, kementrian hanya wajib memerima terpidana yang sudah divonis di pengadilan dan tidak boleh menolak.
Padahal peraturan bersama sudah ditandatangani oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian kesehatan, Kementerian Sosial, Jaksa Agung, Kapolri dan BNN.

“Tapi dalam prakteknya Majelis hakim di pengadilan tidak pernah mau melaksanakan peraturan bersama dan Sema 04 Tahun 2010, jadi kalau mau seharusnya Mahkamah Agung yang menegur hakim yang tidak mau menjalankan sema No.04 Tahun 2010,” tandasnya mengatakan.(Bar)

baca juga

Terbakar nya Lapas Tagerang, AIPKON Akan Mengajukan GRASI MASAL Bagi Para Pengguna Narkoba

Baca Juga  Aksi Masyarakat Cinta Damai Unjukrasa Serukan Perdamaian di Depan Kedubes Rusia Jakarta