infopers.com – Nota Keuangan RAPBN 2026 yang dibacakan Presiden memperlihatkan alokasi anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya Rp6,5 triliun. Angka ini jauh dari kebutuhan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN. Fakta ini mengisyaratkan bahwa pembangunan IKN tidak lagi menjadi prioritas utama. Minggu, 17/8/25
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan fokus pemerintah pada program-program strategis, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG), ketahanan pangan, pendidikan, serta pertahanan dan keamanan. Dengan kondisi ini, Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) memandang perlu adanya langkah tegas: merevisi UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN dan UU No. 151 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sikap LOHPU
1. Kepastian Hukum dan Konstitusi
- Tanpa revisi, akan muncul persoalan dalam UU Pemilu terkait representasi kursi DPR RI, DPD RI, dan DPRD.
- Hal ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 (kedudukan MPR di ibu kota negara) dan Pasal 23G UUD 1945 (kedudukan BPK di ibu kota negara).
2. Risiko Bangunan Pasif
- Dengan anggaran terbatas, IKN berpotensi hanya menjadi bangunan simbolis tanpa fungsi nyata sebagaimana diperintahkan undang-undang.
3. Fokus pada Ekonomi Nasional
- Di tengah pelemahan ekonomi global, pemerintah sebaiknya memusatkan perhatian pada penguatan ekonomi dalam negeri demi kesejahteraan rakyat.
4. Realisme IKN dan DKJ
- Revisi UU akan menempatkan IKN dan DKJ pada posisi yang lebih realistis, jelas, dan bermanfaat, bukan sekadar produk hukum di atas kertas.
LOHPU menegaskan bahwa revisi UU IKN dan UU DKJ merupakan kebutuhan mendesak agar arah pembangunan negara memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan konstitusi, serta benar-benar memberi manfaat nyata bagi rakyat. Dengan langkah ini, publik akan memandang keberadaan IKN dan DKJ secara lebih jelas, realistis, dan konstitusional.
Hormat Kami,
ACO HATTA KAINANG, SH
Direktur LOHPU (Lembaga Opini Hukum Publik)
📧 Email: [email protected]
📞 Telp: 0822-9379-2774





