Pria Ini Dipolisikan Karena Dugaan Pencurian, Pengacara Pihak Pelapor Jelaskan Hal Ini

Jakarta, infopers.com – Lilliana Kartika merupakan kuasa hukum dari Helda pemilik sah dari kendaraan mobil toyota Fortune melaporkan Fernando Lesmana ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Helda mempermasalahkan mobilnya yang sampai saat ini tidak dikembalikan atas namanya.

Kartika sebelumnya menyampaikan bahwa Fernando Lesmana adalah mantan suami yang tega memperlakukan Helda hingga tahapan ke ranah hukum. Berbagai langkah regulasi hukum dihadapi Helda melalui kuasa hukumnya, dengan niatan berusaha tenang dan bertahan dalam cobaan.

“Perlakuan saudara Fernando ini begitu kelewatan terhadap klien kami selama ini. Intinya ingin bagaimana klien ini (Helda-red) bisa melarat,” kata Kartika, Senin (20/6/2022).

Dengan surat tanda terima Laporan Kepolisian Nomor: STTL/B/2988/VI/2022/SPKT/POLDA, Kartika mengungkapkan perkara yang disanggahkan ialah pencurian dalam keluarga dan atau pencurian (sesuai dengan STTLP), tepatnya waktu kejadian sekitar Maret 2021.

“Kami telah melaporkan saudara Fernando Lesmana atas pencurian dalam keluarga, tepatnya kemaren (17/06), dengan Pasal 367 KUHP atau Pasal 362 KUHP, serta mengapresiasi terima kasih kepada pihak Kepolisian PMJ yang telah menerima,” ucap Kartika.

Liliana Kartika setelah keluar dari Polda Metro Jaya Jakarta menjelaskan sebagai berikut :

1. Bahwa tahun 2021 Fernando Lesmana mengambil mobil fortuner milik Klien
kami dengan paksa melalui driver. Karena driver ketakutan akhirnya memberikan mobil ke Fernando Lesmana. Dan sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya No LP: STTLP/B/2988/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Juni 2022, dengan dugaan pasal 367 dan atau pasal 362 dengan dasar hukum sebagai berikut :
a. Perjanjian kontrak dengan leasing atas nama HELDA sampai 16.09.2022
b. BPKB dan STNK nama HELDA
c. Pembayaran cicilan memakai uang dan hasil keringat HELDA
d. Karena BPKB masih hak leasing tidak bisa dikategorikan harta gono-gini.
Jadi tidak bisa dirampas begitu saja tanpa izin pemilik pemegang fidusia
atau atas nama kontrak HELDA.

Baca Juga  DPD PAN Jember Gelar Deklarasi Pelaku Ekonomi Kreatif Jember dan Sosialisasi Tanda Gambar PAN 

2. Bahwa Fernando Lesmana sebagai Komisaris dari PT. Berkat Gemilang Perkasa adalah tidak benar berdasarkan:
a. Akta Notaris PPAT. H. Teddy Anwar, SH.SpN tertanggal 31 Maret 2021. Yang
terdiri dari: Pernyataan Keputusan Rapat Atas Notulen Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. BERKAT GEMILANG PERKASA.
b. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0222779.

3. Bahwa putusan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 239/Pdt.G/2020/PN.JKT,BRT pada tanggal 14 Desember 2020. Putusan perceraian tingkat banding No : 54/PDT/2021/PT.DKI, tanggal 05 April 2021.
Putusan perkara perceraian tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap
(Inkracht van gewijsde) Nomor : 2824 K/PDT/2021, tanggal 19 Oktober 2021, yang
menyatakan putusan perkawinan karena perceraian, dan telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pada tanggal 20 Januari 2022;

Bahwa sampai saat surat ini dibuat/ ditandatangani, Fernando Lesmana tidak
pernah mematuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
perkara Nomor: 2824 K/PDT/2021, tanggal 19 Oktober 2021 jo. Nomor: 54/PDT/2021/PT.DKI, tanggal 05 April 2021, Untuk memenuhi kewajibannya atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak diputuskan sebesar Rp 5.000.000,- (lima Juta Rupiah)/setiap bulannya;

4. Bahwa tahun 2011 Fernando Lesmana sudah mulai menunjukan bukan seorang ayah yang baik karena:
a. Menggunakan narkoba (terlampir foto dari Kepolisian RI),
b. Sering bolak balik ke karaoke, sering mengantarkan pesanan narkoba untuk
tamu yang ada di karaoke tersebut. Pergi dari jam 5 sore pulang ke rumah jam
10 atau 12 siang serta emosi yang meledak-ledak seringkali ribut tidak jelas.
c. Pertemuan keluarga yang membahas tentang untuk membawa Fernando
Lesmana ketempat rehabilitasi. Keluarganya Fernando Lesmana semua
mendukung dan terjadi kesepakatan. Tapi pada saat mau berangkat ketempat
rehabilitasi, Fernando Lesmana justru kabur dari rumah. Sehingga tidak terjadi
rencana rehab tersebut.
d. Bahwa saat ini klien kami fokus, banting tulang mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan hidup, biaya makan dan keperluan biaya pendidikan anak, seorang diri. Besar harapan Klien untuk tetap bisa berjuang mempertahankan hidup dengan keadaan serba sulit, dan TIDAK LAGI
DIGANGGU OLEH seorang yang bernama Fernando Lesmana.

Baca Juga  Permen ATR/BPN 11/2016 Memakan Korban Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta

Kartika juga menuturkan, selama ini dalam dugaan Fernando pernah tersandung permasalahan narkoba dengan menunjukkan foto, dan berharap kepada pihak Kepolisian supaya dengan sesegera mungkin menindak lanjuti laporannya.

“Saya sangat berharap kepada pihak Kepolisian segera bisa menindaklanjuti laporan saya dengan segera dengan mempertimbangkan dari bermacam aspek seperti kasus narkoba yang pernah dialami terlapor,” harapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *