Praktik Calo SIM di Bekasi Kota Terbongkar, Oknum Polisi Satpas Disorot

Praktik Calo SIM di Bekasi Kota Terbongkar

Berita652 Views

KOTA BEKASI, Infopers.com – Praktik percaloan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satpas Bekasi Kota kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mengeluhkan masih adanya calo yang secara bebas menawarkan jasa pengurusan SIM dengan biaya yang jauh lebih tinggi dari tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Salah seorang warga Cikunir yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku menjadi korban praktik percaloan tersebut. Ia mengaku kecewa karena pelayanan yang seharusnya transparan dan mudah justru diwarnai keberadaan para calo yang menawarkan jalur cepat.

 

“Saya kecewa sebagai masyarakat. Saat hendak mengurus SIM, justru banyak yang menawarkan bantuan melalui calo. Seolah-olah praktik seperti ini sudah biasa terjadi,” ujarnya kepada wartawan.

 

Menurut pengakuannya, tarif yang ditawarkan oleh para calo untuk pembuatan SIM C berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp700 ribu, sementara untuk SIM A mencapai Rp600 ribu hingga Rp800 ribu.

 

Padahal, berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya resmi pembuatan SIM baru hanya:

SIM A : Rp120.000

SIM C : Rp100.000

Belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat administrasi.

 

Perbedaan biaya yang cukup mencolok tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap praktik percaloan di lingkungan pelayanan SIM. Sejumlah pihak meminta agar dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut dapat ditelusuri secara profesional dan transparan.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik percaloan yang merugikan masyarakat.

 

“Pelayanan publik harus bersih dari praktik percaloan. Jika ada pihak yang terlibat menyalahgunakan kewenangan, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara semakin menurun,” tegas Dedi Hermanto.

 

Baca Juga  Ketua Baleg DPR RI Dr. Bob Hasan Raih Apresiasi dari DPP GMPRI

Menurutnya, praktik percaloan tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

 

Secara hukum, kepemilikan SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 77 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi yang diperoleh sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, apabila dalam proses penerbitan SIM ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau manipulasi administrasi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang relevan dalam KUHP. Sementara apabila terdapat penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya, dapat dikenakan sanksi pidana maupun etik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Masyarakat berharap Propam Polri, Polda Metro Jaya, dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai dugaan yang berkembang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan SIM berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpas Bekasi Kota terkait dugaan praktik percaloan yang dikeluhkan warga. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dalam dugaan tersebut berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tim Redaksi