Potret Lama Masih Terpasang: Obat Keras Tipe G Dijual Bebas di Jalan Kunir, Tamansari Jakarta Barat
Info Pers, Jakarta Barat – Fenomena peredaran obat keras tipe G masih menjadi momok yang belum tuntas di wilayah Jakarta Barat. Pantauan terbaru menunjukkan bahwa obat-obatan berbahaya seperti tramadol, hexymer, dan pil kuning (yang diduga mengandung zat HCL) masih dijual bebas di kawasan Jalan Kunir, Tamansari, Jakarta Barat.
Meski aparat penegak hukum dan dinas terkait telah beberapa kali melakukan operasi dan penyuluhan, potret lama yang menggambarkan bebasnya peredaran obat keras tersebut tampaknya masih bertahan dan seolah tak tersentuh. Beberapa toko berkedok kosmetik maupun kios jamu di sekitar lokasi diduga kuat menjadi tempat peredaran obat golongan G tersebut.
Salah satu tokonya diketahui dimiliki oleh seorang pria bernama Selamet, yang disebut berasal dari Aceh. Ia diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola peredaran obat keras tersebut di kawasan tersebut. Toko yang dikamuflase sebagai usaha kosmetik itu ditengarai menjadi pusat distribusi pil tramadol dan hexymer secara ilegal kepada kalangan remaja dan masyarakat umum tanpa resep.
“Tramadol dan hexymer bisa dibeli kapan saja. Bahkan sudah jadi rahasia umum di sini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Obat-obatan ini sejatinya masuk dalam kategori obat keras yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Namun, faktanya di lapangan, anak-anak muda dan pelajar bisa dengan mudah mendapatkannya tanpa izin medis.
Peredaran obat keras tanpa izin resmi dan resep dokter merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Baca Juga Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.
Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian, BPOM, dan Satpol PP Jakarta Barat segera menindak tegas pelaku-pelaku usaha ilegal seperti Selamet dan membongkar jaringan peredaran obat keras yang merusak masa depan generasi muda.
Tim Redaksi.
Post Views: 1,166