PMII dan PBNU: Antara Sejarah, Independensi, dan Batas Kritik

Berita1458 Views

Infopers.com – Pernyataan Muhaimin Iskandar dalam forum silaturahmi Ikatan Keluarga Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia kembali membuka diskusi lama tentang hubungan antara PMII dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Ia menyebut bahwa PMII seolah datang ke PBNU “seperti tamu”, sekaligus mengkritik kepemimpinan yang dinilai belum memenuhi harapan warga Nahdliyin.

 

Pernyataan ini tidak sekadar membahas hubungan organisasi, tetapi juga menyentuh jati diri Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan dan sosial (jam’iyah diniyah ijtima’iyah). NU sejak awal tidak hanya bergerak di bidang agama, tetapi juga menjadi tempat aspirasi sosial, ekonomi, dan kebangsaan masyarakat. Karena itu, kritik terhadap PBNU selalu sensitif—bisa dilihat sebagai bentuk kepedulian, tetapi juga bisa dianggap sebagai upaya melemahkan

 

Anggapan bahwa PMII “seperti tamu” menunjukkan harapan agar hubungan keduanya lebih dekat dan setara. Namun, hal ini perlu dilihat secara utuh. PMII memang lahir dari NU, tetapi kemudian memilih menjadi organisasi yang independen. Artinya, adanya jarak secara formal bukan hanya karena kepemimpinan PBNU, tetapi juga karena pilihan organisasi PMII sendiri.

 

Di sisi lain, kritik bahwa kepemimpinan PBNU “gagal” perlu dijelaskan secara konkret. Gagal dalam hal apa? Apakah dalam mengelola organisasi, melayani umat, atau memengaruhi kebijakan publik? Tanpa ukuran yang jelas, kritik seperti ini berisiko menjadi opini yang bersifat politis, bukan penilaian yang objektif

 

Menanggapi hal tersebut, mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Kukuh Priyono, menilai bahwa hubungan PMII dan PBNU harus dilihat dari dua sisi: sejarah dan aturan organisasi. Menurutnya, jika PMII merasa seperti tamu, perlu dicari penyebabnya—apakah karena sistem organisasi atau karena komunikasi yang kurang baik.

 

Baca Juga  ESKALASI KONFLIK DI TIMUR TENGAH : UJIAN NYATA KETAHANAN ENERGI INDONESIA

Ia juga menekankan bahwa menyebut kepemimpinan “gagal” harus didasarkan pada indikator yang jelas. Dalam perspektif hukum organisasi, kritik seharusnya memiliki dasar yang kuat agar tidak sekadar menjadi pendapat tanpa ukuran yang pasti

 

Lebih penting lagi, fokus utama NU seharusnya tetap pada kepentingan Nahdliyin. Dengan jumlah umat yang besar, NU memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat, terutama di bidang ekonomi, pendidikan, dan keadilan sosial. Perhatian tidak boleh hanya tertuju pada dinamika elite organisasi.

 

Kukuh juga mengingatkan bahwa kritik yang baik harus disertai solusi. Jika ada kekurangan dalam kepemimpinan PBNU, maka perlu ditawarkan langkah perbaikan yang jelas. Di sinilah peran kader muda NU, termasuk PMII, menjadi penting—tidak hanya sebagai pengkritik, tetapi juga sebagai bagian dari solusi.

 

Pada akhirnya, polemik ini bisa menjadi bahan refleksi bersama. Apakah hubungan antara PBNU dan organisasi yang lahir darinya masih sejalan dengan tujuan awal? Dan apakah seluruh energi organisasi sudah benar-benar diarahkan untuk kepentingan Nahdliyin?

 

Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah kritik yang muncul menjadi langkah perbaikan, atau hanya menjadi perdebatan yang terus berulang tanpa hasil.