Pinjaman Rp97,47 Miliar Pemkab Kolaka Utara Disorot, KPK Diminta Telusuri Proyek Bandara dan Aliran Dana

Berita5 Views

infopers.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong menelusuri secara menyeluruh penggunaan pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara senilai sekitar Rp97,47 miliar. Penelusuran itu mencakup proyek pematangan lahan Bandar Udara Kolaka Utara yang menelan anggaran sekitar Rp41,1–Rp41,15 miliar.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Umum Indonesia Development Watch (IDW), Andre Harahap. Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada temuan kerugian negara dalam perkara proyek bandara, tetapi menelusuri seluruh rantai pembiayaan dan penggunaan dana pinjaman, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta manfaat akhir dari aset yang dibangun.

Perkara proyek pematangan lahan Bandara Kolaka Utara sebelumnya telah ditangani Kejaksaan Negeri Kolaka Utara. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konsultan pengawas, kepala dinas perhubungan, kontraktor, dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dalam pemberitaan sebelumnya, hasil audit BPK disebut menemukan kerugian negara sekitar Rp9,87 miliar dalam perkara tersebut.

Namun, menurut Andre, angka kerugian tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas apabila terdapat persoalan lain dalam proses perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan hasil pekerjaan.

“Kami meminta KPK tidak berhenti pada angka kerugian negara yang sudah ditemukan. Harus dilihat apakah terdapat rangkaian peristiwa yang lebih luas dalam proses pinjaman dan penggunaannya,” ujar Andre.

Telusuri Rantai Pinjaman Rp97,47 Miliar

Pinjaman sekitar Rp97,47 miliar tersebut disebut dituangkan dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 221 tanggal 16 Oktober 2020 antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan BPD Sultra.

Dari total pinjaman tersebut, sekitar Rp41,15 miliar dikaitkan dengan proyek pematangan lahan Bandara Kolaka Utara.

Karena itu, Andre meminta KPK menelusuri seluruh tahapan penggunaan pinjaman, mulai dari dasar hukum pengajuan kredit, persetujuan pemerintah daerah, pencairan dana, rekening penerima, penganggaran, hingga pembayaran kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan.

Baca Juga  HRM Soekarna: Pewaris Nilai Pancasila Belum Tampak, Bangsa Terancam Krisis Moral dan Kepemimpinan

“Jangan hanya melihat proyeknya, tetapi juga seluruh rantai uangnya. Dari mana dana dicairkan, masuk ke rekening siapa, digunakan untuk apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” katanya.

Potensi Total Loss Proyek Bandara Perlu Diuji

Selain aspek administrasi dan keuangan, Andre meminta adanya pemeriksaan teknis dan hukum secara independen terhadap hasil pekerjaan pematangan lahan.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah pekerjaan yang telah dibayarkan benar-benar memberikan manfaat dan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan Bandara Kolaka Utara.

Sejumlah persoalan mengenai kondisi fisik pekerjaan sebelumnya telah menjadi perhatian publik, antara lain terkait talud, pemadatan tanah, dan kelayakan lahan untuk pembangunan tahap berikutnya. Aspek dokumen perencanaan dan perizinan juga dinilai perlu diperiksa.

“Yang harus diuji adalah apakah hasil pekerjaan senilai sekitar Rp41,15 miliar benar-benar memberikan manfaat dan dapat digunakan sebagai bagian dari pembangunan bandara,” ujar Andre.

Jika melalui pemeriksaan teknis dan hukum ditemukan bahwa hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awalnya, menurut Andre, aparat penegak hukum perlu menghitung kembali dampak keuangan negara berdasarkan kondisi faktual pekerjaan dan aset tersebut.

Dengan demikian, istilah “potensi total loss” dalam konteks ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, dokumen kontrak, pembayaran, serta kondisi dan manfaat aset. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kerugian tambahan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

KPK Diminta Telusuri Pihak Terkait dan Aliran Dana

Andre juga meminta KPK mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pematangan lahan Bandara Kolaka Utara.

Salah satunya adalah PT Monodon Pilar Nusantara. Ia juga meminta pemeriksaan terhadap CV Mallebu yang disebut terlibat dalam pekerjaan pematangan lahan tersebut.

Baca Juga  Ibu Yussi Hadiri Perayaan Natal FPK Kabupaten Bogor

“Kami meminta KPK memeriksa pihak terkait dalam pekerjaan pematangan lahan Bandar Udara Kolaka Utara, termasuk CV Mallebu, serta menelusuri aliran dana yang masuk dan peruntukannya,” kata Andre.

Menurut Andre, penelusuran aliran dana penting dilakukan untuk mengetahui apakah seluruh pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan dan ketentuan kontrak.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mendalami pihak-pihak yang disebut memiliki hubungan dengan proses pelaksanaan proyek, termasuk seseorang berinisial A yang menurut keterangannya telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara pematangan bandara.

Andre juga meminta KPK menelusuri hubungan A dengan seseorang berinisial J yang disebut sebagai kuasa direktur PT Monodon Pilar Nusantara.

Selain itu, ia mendorong pemeriksaan terhadap Bupati Kolaka Utara periode 2017–2022 dalam kapasitasnya sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengambilan kebijakan pada periode tersebut.

Namun, penyebutan nama, jabatan, maupun inisial dalam konteks ini merupakan bagian dari permintaan untuk dilakukan pendalaman. Hal tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pihak yang disebut melakukan tindak pidana. Pembuktian tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

12 Poin yang Diminta Ditelusuri KPK

Untuk memastikan penggunaan pinjaman daerah Rp97,47 miliar dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh, Andre meminta pemeriksaan mencakup sedikitnya 12 aspek:

1. Dasar hukum dan persetujuan pinjaman daerah;
2. Akta dan dokumen perjanjian kredit dengan BPD Sultra;
3. Proses pencairan serta rekening penerima dana;
4. Penggunaan setiap bagian dana pinjaman;
5. Keterkaitan pinjaman dengan proyek Bandara Kolaka Utara;
6. Proses penganggaran dan pembayaran proyek;
7. Dokumen perencanaan, kontrak, serta perubahan kontrak;
8. Kesesuaian volume dan kualitas pekerjaan;
9. Dokumen BAST, PHO, dan FHO serta pembayaran kepada penyedia;
10. Kondisi dan manfaat aset yang dihasilkan;
11. Kewajiban pengembalian pinjaman beserta bunganya; dan
12. Kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari rangkaian transaksi.

Baca Juga  Haidar Alwi Ungkap 3 Alasan Hak Angket Kecurangan Pemilu Tidak Layak Ditindaklanjuti

“Pemeriksaan harus dilakukan secara utuh, berbasis dokumen dan bukti. Mulai dari sumber pinjaman, pencairan, penggunaan dana, pelaksanaan proyek, kualitas pekerjaan, sampai manfaat aset dan kewajiban pemerintah daerah dalam mengembalikan pinjaman,” ujar Andre.

Transparansi Penggunaan Pinjaman Daerah

Menurut Andre, pemeriksaan menyeluruh penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai penggunaan pinjaman daerah yang nilainya mencapai sekitar Rp97,47 miliar.

Ia berharap KPK dapat melihat persoalan tersebut secara komprehensif, tidak hanya berdasarkan satu proyek atau satu angka kerugian, tetapi dengan menelusuri seluruh rangkaian transaksi dan kebijakan yang berkaitan dengan pinjaman tersebut.

“Publik berhak mengetahui bagaimana pinjaman daerah digunakan, apa hasilnya, siapa saja yang terlibat, dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Seluruh dugaan tersebut masih perlu diuji melalui proses hukum oleh lembaga yang berwenang. Pihak-pihak yang disebut dalam materi ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.