Pilkada Kabupaten Tanah Datar Indikasi Pelanggaran Terstruktur Sistematis Dan Masif (TSM)

Jakarta ,Infopers.com-  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor Urut 01 Richi Aprian dan Donny Karsont mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Jumat (10/1/2025).

Dalam persidangan Perkara Nomor 150/PHPU-XXIII/2025 ini, Jonky Hendry Mailuhuw selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 (Pemohon) mendapatkan 77.595 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 02 Eka Putra–Ahmad Fadly mendapatkan 85.692 suara, dengan total suara sah mencapai 163.287.

Menurut Pemohon, dugaan pelanggaran dilakukan Paslon Nomor Urut 02 di antaranya bantuan pemberian ayam kepada warga pada malam sebelum pelaksanaan hari pencoblosan; bantuan pembagian dana bajak gratis yang menjadi program dari Pemda Kabupaten Tanah Datar yang dilaksanakan Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar dan diserahkan pada masa tenang Pilkada Kabupaten Tanah Datar.

“Ada pula bantuan berupa pemberian mobil pick up dan mobil ambulans untuk Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan; bantuan pemberian hibah tanah untuk Nagari Pandai Sikek dan mobil ambulans untuk Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto. Pembagian bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat dan/atau kelompok tani pada 24 November dan 26 November 2024, di mana pada tanggal tersebut adalah masa tenang Pilkada Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024,” jelas Jonky dari Ruang Sidang Pleno MK.

Pemohon berharap MK berkenan mengabulkan permohonan ini dengan seadil-adilnya, berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.


Baca Juga  Laundry Dijual Take Over "Lokasi Area Kalibata City" (Hub : 0813-9925-7772)