Persidangan Petinggi KAMI Anton Permana, Guntur Romli Sebagai Saksi Fakta Kembali Tak Hadir

Jakarta,infopers – Kamis siang kemarin 22/4/2021, PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan DR. Anton Permana terkait tulisan pendapatnya di medsos pada Oktober 2020 tahun lalu.

Anton Permana disangkakan telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di medsos Facebook dan youtube.

Agenda sidang kemarin adalah penyampaian saksi fakta yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tulisan terdakwa Anton Permana di medsos. Namun saksi sampai dengan sidang dimulai sekitar pukul 11.00 Wib tidak terlihat di kursi persidangan.

Tidak hadirnya saksi dipersidangan yang sebelumnya sudah diumumkan menjadi sorotan ketua majelis Hakim. Melalui pengeras suara hakim mempertanyakan konsistensi saksi yang sebelumnya telah diambil sumpah untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta.

Karena saksi tak hadir, hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin Minggu depan.
26 April 2021 jam 08.30 Wib, dengan agenda dan saksi fakta yang sama.

Selesai sidang, Koordinator Tim Penasehat Hukum DR. Anton Permana, Abdullah Alkatiri menjelaskan kepada awak media terkait saksi fakta yang tak hadir, bahwa kembali tidak hadirnya saksi dipersidangan menjadi pertanyaan Hakim mengenai konsistensi dan sebagainya, bagaimanapun sidang jangan sampai terhambat oleh hal yang tidak substantif.

“Saksi fakta yang diajukan JPU adalah yang juga ikut melaporkan terdakwa, sebagai saksi pun ia sudah diambil sumpah namun dalam kenyataannya saksi tak hadir lagi, jika hal ini terulang kembali di sidang selanjutnya, pihak kami akan meminta kepada yang Mulia Hakim untuk mengganti saksi tersebut, sehingga tidak menyita waktu serta sidang bisa berjalan”, terang Alkatiri.

Ditanya identitas saksi, Alkatiri sebut bahwa saksi yang dimaksud adalah Sdr. Guntur Romli, dalam hal ini kapasitasnya bukan sebagai kader salah satu Partai, saksi dihadirkan oleh JPU sebagai saksi fakta, yang diketahui ia juga turut melaporkan terdakwa.

Baca Juga  Simpan Sabu-sabu seberat 19,66/grams, Seorang Perempuan Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang, Senin 20 september 2021

Dalam perkara ini terdakwa Anton Permana dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *